Beri Perlindungan Kepada Badan Adhoc KPU di Pemilu 2024, BPJS Ketenagakerjaan Rengat Jalin Kerja Sama dengan KPU Indragiri Hulu

KILASRIAU.com, BPJSTK Rengat - Dalam rangka memberikan perlindungan kepada petugas Anggota Ad Hoc Pemilihan Umum (KPU), BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor KPU Indragiri Hulu, Jumat 22 November 2024.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Rulli Jaya Santika, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Rengat Krismes Panggabean, dan Ketua KPU Indargiri Hulu Ronaldi Ardian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Rulli Jaya Santika menerangkan, kegiatan ini merupakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sebagai komitmen memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 8953 petugas Ad Hoc Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu terdiri dari PPK, Sekretariat PPK, PPS, Sekretariat PPS, Petugas KPPS, serta Petugas LINMAS yang nantinya akan bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
- BPJS Ketenagakerjaan Rengat Gelar Harpelnas, Dorong Optimalisasi Layanan Digital JMO
- BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Rengat Sosialisasikan Program BPU kepada Calon Pendeta GPdI Siloam Air Molek
- BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Program ke Ahli Waris Affan Kurniawan
- Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris BPD Desa Tanjung
“Jadi kegiatan ini kami penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPU dalam perlindungan Ketenagakerjaan bagi badan ad hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Selama bertugas tersebut, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menjalankan pekerjaan memiliki risiko dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya,” ujarnya.

Hal ini perlu dilakukan perlindungan maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas. Terlebih, untuk menjaga kesejahteraan petugas dan mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat perlindungan kerja yang tidak maksimal.
“Oleh karena itu perlu diantisipasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” Tutup Rulli.
Adapun, pelaksanaan perjanjian kerja sama ini merupakan memberikan perlindungan kepada petugas KPPS yang nantinya akan bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Indragiri Hulu Ronaldi Ardian menyambut baik ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama.
“Alhamdulillah, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, jaminan perlindungan bagi penyelenggara Pilkada ini menjadi angin segar bagi penyelenggara Pilkada. Kerja mereka yang cukup berat dengan mobilitas yang tinggi hingga ke pelosok-pelosok tentu mengandung risiko yang tinggi. Jaminan perlindungan ini akan sangat berarti bagi keluarga mereka seandainya petugas KPU yang menyelenggarakan Pilkada mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Ronaldi.
Tulis Komentar