Kasus Investasi Bodong di Pekanbaru, Korban Rugi Hingga Rp6,2 Miliar, Tuntut Hukuman Maksimal

Moh. Arsyad, S.H., M.H.,

KILASRIAU.com - Kasus investasi bodong yang melibatkan bisnis konveksi di Pekanbaru semakin memanas. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,2 miliar ini diduga melibatkan seorang wanita berinisial NAL (25), warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sebagai pihak pertama. NAL diduga bekerja sama dengan RM, yang bertindak sebagai penanggung jawab perusahaan bernama AdmirableFive.

Investasi yang ditawarkan tidak hanya bergerak di sektor konveksi, namun juga mencakup bisnis otomotif variasi mobil dan laundry. Kasus ini pertama kali mencuat pada akhir November 2023, dengan korban yang berjumlah sekitar 140 orang. Korban-korban ini tersebar tidak hanya di Kabupaten Inhil, namun juga di daerah lainnya.

Menurut laporan yang dilansir dari Siberone.com pada Rabu (28/02/2024), salah satu korban berinisial NS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp250 juta. NS menyatakan telah berulang kali mendatangi rumah NAL untuk menanyakan kelanjutan investasinya, namun semua akses komunikasi diblokir oleh pihak terduga pelaku.

“Saya sudah beberapa kali mendatangi rumah NAL, tapi tidak ada jawaban. Semua akses diblokir,” ujar NS.

Sejumlah korban lainnya juga mengonfirmasi hal tersebut. Mereka bahkan telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Salah satu korban laki-laki menyebutkan bahwa keuntungan yang dijanjikan dari investasi ini cukup menggiurkan, yaitu sebesar 10% per bulan dari modal yang ditanamkan.

“Kami sempat dijanjikan pengembalian uang investor dengan cicilan selama 4 tahun, namun tanpa ada jaminan. Lalu, dibuatkan perjanjian baru yang menawarkan pengembalian kerugian sebesar Rp600 juta, tapi dengan syarat kami tidak boleh menuntut lagi. Tentu saja kami tidak menyetujui hal itu,” jelasnya.

Sementara itu, Moh. Arsyad, S.H., M.H., pengacara para korban, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Kemudian meminta agar Jaksa Penuntut Umum untuk memberi tuntutan yang setinggi-tingginya sesuai Pasal yang disangkakan, dan agar para Terdakwa secepatnya mengembalikan uang milik para korban

"Intinya, para korban berharap Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada pelaku. Kemudian para Terdakwa secepatnya mengembalikan uang milik para korban," tuturnya.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dijadwalkan pada hari Rabu, 16 Oktober 2024.






Tulis Komentar