Anggota BPD Koto Kari Rangkap Pj Kades, Kabid Pemdes: Rangkap Jabatan Seperti Itu Adalah Tindakan Melawan Hukum
TELUK KUANTAN (KILASRIAU.Com) - Banyak beredar isu terkait Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang rangkap jabatan. Salah satunya terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah, tepatnya di desa Pulau Godang.
Dimana, terkait Pj Kades yang rangkap jabatan itu sudah menjadi buah bibir masyarakat desa. Baik itu desa Pulau Godang, maupun desa Koto Kari.
Diketahui masyarakat bahwa, Pj Kades Pulau Godang merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif di desa Koto Kari, dan baru beberapa hari ikut serta dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini, sebagai bentuk realisasi UU No. 4 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 Tahun.
Disebutkan, dalam mengemban Tugas dan fungsi BPD haruslah mengacu Kepada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 110 tahun 2016.
Namun saat ini, banyak ditemukan para oknum penjabat tingkat Desa seperti BPD tidak mengacu pada Permendagri 110 tahun 2016, yang menjelaskan bahwa seorang anggota BPD tidak diperbolehkan rangkap jabatan apa lagi Insentif yang diterima berasal pada sumber keuangan yang sama.
Dalam rinciannya, pada Pemendagri nomor 110 tahun 2016 jelas bahwa rangkap jabatan adalah suatu tindakan melawan hukum.
Pada pemaparan tentang permasalahan oknum yang melakukan rangkap jabatan itu, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuansing, Erdiansyah melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Irfansyah menjelaskan, "anggota BPD yang merangkap sebagai penjabat Kepala Desa, hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan tentang Desa, dan itu adalah tindakan melawan Hukum,” begitu kata Kabid Pemdes Irfansyah saat dikonfirmasi kilasriau.com, Selasa (17/09/2024) siang di Teluk Kuantan.
Irfansyah juga menambahkan, untuk tunjangan Kades dan BPD, jelas dalam satu sumber keuangan yang sama, sehingga hal itu sangat tidak diperbolehkan.
“Untuk Pj Kades yang di jabat anggota BPD, harusnya sudah menjadi pegawai Kecamatan dan telah melepaskan jabatan sebagai seorang keterwakilannya dari masyarakat (anggota BPD.red),” tambah Irfan.
"Ini juga sudah disampaikan pak Bupati," imbuhnya.
Dikatakan Irfan, permasalahan ini sudah pernah disuratinya sebagai informasi dan surat edaran ke kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Irfan, jika hal ini masih ada, tentu dirinya beranggapan bahwa surat edaran dan koordinasi pihaknya di kecamatan ditanggapi dingin dan tidak ada tindak lanjutnya.
Bahkan lanjut Irfan, agar tidak sampai hal ini menjadi permasalahan di kemudian hari dan tidak sampai menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK dan berakhir dengan proses hukum, pihaknya juga pernah menyampaikan untuk memilih salah satu di antara dua jabatan dimaksud.
"Silahkan mengundurkan diri dari BPD jika mau menjadi Pj Kades," demikian ditegaskan Kabid Pemberdayaan Desa, Irfansyah.
Menanggapi hal ini, Camat Kuantan Tengah, Risman Ali, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan (Pem), Asmirianto mengatakan hal tersebut akan ditindak lanjuti, karena menurutnya hal tersebut memang sudah dijelaskan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
"Kami akan proses hal ini," demikian Kasi Pem Kecamatan Kuantan Tengah, Asmirianto menegaskan.*(ald)


Tulis Komentar