Polres Kuansing Berhasil Meringkus Dua Penjahat, Warga Sumbar Tamu Baru Hotel Prodeo
TELUK KUANTAN (KILASRIAU.Com) – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap dua warga asal Sumatera Barat (Sumbar) atas perbuatan melakukan penipuan dengan cara hipnotis terhadap korbannya sehingga kehilangan uang puluhan juta rupiah.
Kedua warga Sumbar yang berinisial Z (64) dan R (38) itu dalam 1x24 jam berhasil diringkus pihak Kepolisian, Jum'at (23/08/2024), setelah berhasil menggondol sejumlah harta milik korbannya MW, Kamis (22/08/2024) di Pasar Teluk Kuantan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengatakan dalam press releasenya bahwa tindakan itu mereka lakukan tepat di lokasi keramaian. Tepatnya di depan toko Nusantara, di pasar Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
“Ada dua pelaku yang berhasil kami amankan. Z dan R di daerah yang berbeda. Keduanya, berasal dari Sumatera Barat,” begitu kata Kapolres.
Penangkapan terhadap pelaku hipnotis tersebut dilakukan atas laporan korban berinisial MW, warga Desa Mudiak Ulo, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kejadian itu bermula saat korban MW sedang berjalan-jalan, berkeliling dan berbelanja di seputaran pasar Teluk Kuantan, Kamis (22/08/2024) pagi, sekira pukul 09:00 WIB.
Sesampai di depan sebuah toko, MW tiba-tiba ditegur seseorang yang tidak ia kenal, yang menanyakan lokasi sebuah Pesantren kepadanya.
Namun di saat sedang mengobrol, datang pula pelaku lain (terduga. red) melanjutkan percakapan soal pesantren yang sebelumnya juga ditanyakan pelaku tersebut kepada dirinya.
Korban MW yang diduga sudah masuk ke dalam pengaruh hipnotis para pelaku, kemudian dibawa oleh kedua pelaku ke sebuah masjid yang tak jauh dari depan toko dimaksud. Diduga, di masjid itulah kedua pelaku memoroti dan menggasak barang-barang bawaan milik MW.
Diperkirakan kerugian korban dalam kejahatan itu mencapai 70 juta rupiah. Adapun harta korban yang digasak pelaku adalah uang sejumlah 4 juta rupiah, 1 unit handphon, perhiasan emas 36 gram, dan surat-surat berharga lainnya yang ada di dalam tas milik korban MW.
Beberapa saat kemudian MW tersadar. Menyadari dirinya menjadi korban hipnotis, MW pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Kepolisian, dan petugas kemudian langsung memburu pelaku.
Dari dua orang pelaku yang berhasil diringkus, berhasil diamankan barang-barang milik korban MW. “Adapun barang-barang itu berupa emas 7,5 garam dan uang dari kedua pelaku sejumlah 7 juta rupiah," terang Kapolres.
"Satu orang pelaku (diduga ketua komplotan) inisial DS masih dalam pengejaran," ungkapnya.
"Pelaku kejahatan ini akan dijerat Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara," demikian Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito menyampaikan.*(ald)
Tulis Komentar