Kejari Natuna Menangkan Praperadilan Terhadap Tersangka A Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kilasriau.com - Kejaksaan Negeri Natuna memenangkan praperadilan terhadap tersangka A atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan perusahaan daerah kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna, Denny, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Said Lubis, S.H., dan Jaksa Fungsional, Yudha Kurniawan, S.H., menyampaikan, bahwa kejaksaan Negeri Natuna memenangkan Praperadilan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial A.
Hal tersebut disampaikan nya melalui siaran pers yang diterima Redaksi kilasriau.com, pada Selasa (02/07/2024).
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Bahwa putusan tersebut berdasarkan putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Ntn, An Tersangka A, dimana putusan hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Bahwa berdasarkan putusan tersebut proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh termohon yaitu Kejaksaan Negeri Natuna telah sah menurut hukum.
Bahwa dengan sahnya proses penyidikan dan penetapan tersangka tim penyidik tetap melakukan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan.
Bahwa adanya putusan peradilan ini dikarenakan adanya surat permohonan gugatan dari penasehat hukum atas nama tersangka A tanggal 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna, dimana pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Natuna.
Bahwa penyidikan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 419.318.511 ( empat ratus Sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sebelas rupiah ).
Bahwa kami berharap dengan adanya putusan ini pihak dari pemohon legowo dan mentaati putusan tersebut dan kami memohon dukungan dari Masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke Pengadilan untuk disidangkan.

Tulis Komentar