Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2024 "Nihil"
KILASRIAU.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru telah membentuk helpdesk selama masa penerimaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 yang beralamat di Kantor KPU Kota Pekanbaru, jalan Datuk Setia Maharaja No.2 Pekanbaru.
Dimana ketentuan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perserorangan sebesar 57.863
(lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga) dukungan;
2. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka
1 minimal tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru yakni paling sedikit tersebar di 8 (delapan) Kecamatan dari 15 (lima belas) Kecamatan.
Pada tanggal 12 Mei 2024 terdapat satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama
Frislidia, SH., MH dan Deri Yuli Fatria meminta permohonan hak akses Silon namun sampai
batas akhir penerimaan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, bakal pasangan calon tersebut tidak menyerahkan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (softcopy) ke KPU Kota Pekanbaru.
"Berkenaan dengan hal tersebut KPU Kota Pekanbaru menyatakan untuk Pencalonan dari jalur Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 di Kota Pekanbaru dinyatakan "NIHIL Calon
Perseorangan," ucap Ketua KPU Provinsi Riau Raga Perwira
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tentang Rapat Pleno Hasil Penerimaan Dokumen Syarat Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024.**
Tulis Komentar