KPU Provinsi Riau Umumkan Tahapan Pendaftaran Pencalonan Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru

KILASRIAU.com  - Setelah sukses melaksanakan pemilu serentak pada waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan pencalonan perseorangan Wali kota dan Wakil Walikota Pekanbaru 
  
Dimana dalam pengumuman tersebut dapat dilihat bahwa seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2024 melalui jalur independen atau perseorangan dapat segera melengkapi persyaratan nya.

Selain itu juga, bagi calon Independen yang akan maju pada Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024, pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Berikut ini syarat yang harus dilengkapi

1. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT)
lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) s.d 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) atau sebanyak 57.863 jiwa;

2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin diatas harus tersebar di lebih dari
50% (lima puluh persen) atau 8 Kecamatan di Kota Pekanbaru Menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK);

3. Melampirkan fotokopi KTP/surat perekaman KTP-El dari Dinas Dukcapil pada surat
pernyataan dukungan; dan

4. Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung
wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin
dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP-EI.

Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke kantor KPU Provinsi Riau yang beralamat jalan Datuk Setia Maharaja nomor 2 kota Pekanbaru, Riau






Tulis Komentar