Wabup Inhil Bersama Kapolres Ikuti Vicon Penandatanganan MoU Polri Dengan Kemensos

KILASRIAU.com - Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti bersama Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra mengikuti video conference penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Kementerian Sosial, Jum'at (11/01/2019) di Aula Mapolres Inhil, Tembilahan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita. Acara penandatanganan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam rangka kerjasama terkait pertukaran data dan informasi bantuan pengamanan dan pengawasan penyaluran program bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
- Wakil Bupati Inhil Lantik Hj. Katerina Susanti Sebagai Ketua GOW, Ajak Perempuan Bersatu Bangun Daerah
- Ketua TP-PKK Inhil Ajak Siswa Tanamkan Pola Makan Sehat dan Cinta Lingkungan Melalui Gerakan B2SA dan Gemas
- Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub
- Bupati Inhil Dukung Penuh TBM Asmaraloka dan Forum TBM Inhil Galakkan Gerakan Literasi Sejak Dini
- Wabup Inhil Yuliantini Hadiri Sosialisasi dan Pengukuhan Pengurus Perwatusi Kabupaten Indragiri Hilir
Setelah menyaksikan penandatangan nota kesepahaman tersebut, mewakili Pemerintah Kabupaten Inhil, Wakil Bupati, H Syamsuddin Uti berkomitmen untuk mendukung segala jenis bantuan sosial bagi masyarakat yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial, khususnya yang dilaksanakan di Kabupaten Inhil.
"Program Bansos sudah seyogyanya mendapatkan perhatian dari Pemerintah karena ini menyangkut kewajiban Pemerintah dalam pemenuhan hak masyarakat," pungkas Wakil Bupati kepada awak media.
Wakil Bupati menambahkan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan proses penyaluran bantuan bisa berjalan lancar, tentunya dengan komunikasi berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan Polri.
Penyaluran bantuan sosial berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan pihak terkait, dikatakan Wakil Bupati, dapat terlaksana dengan prinsip yang dikemukakan Kementerian Sosial yaitu 6 T, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tetap Jumlah, Tetap Harga, Tetap Kualitas, dan Tetap Administrasi.
"Setelah ini kita akan berdampingan bersama Polres Inhil mengawal dan memastikan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat kita berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti," tukas Wakil Bupati.
Seperti diketahui, nota kesepahaman ini akan berlaku untuk jangka waktu selama lima tahun setelah proses penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan pihak terkait.
Tulis Komentar