Hari Kedua Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka rekaputalisai hasil penghitungan suara di Kabupaten Inhil pada Pemilu 2024
KILASRIAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melanjutkan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka rekaputalisai hasil penghitungan suara di Kabupaten Inhil pada Pemilu 2024, Rabu (28/02/24) di Gedung Engku Kelana Tembilahan
Terpantau dalam pelaksanaan tersebut berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya kendala saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka rekaputalisai hasil penghitungan suara di Kabupaten Inhil pada Pemilu 2024.
Pada pelaksanaan hari pertama KPU Kabupaten Inhil sudah membacakan lebih kurang 6 Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil.
- Pilkada Tak Lama Lagi, KPU RI Tegaskan Caleg yang Terpilih Dilantik Wajib Mengundurkan Diri
- 5 Komisioner KPU Inhil Resmi Dilantik Periode 2024-2029
- Terima Penghargaan dari Pj.Bupati H Herman, Ketua Komisioner KPU Inhil Ucapan Terimakasih
- KPU Inhil Resmi Tutup Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024
- Rapat Pleno Terbuka Rekaputalisai Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Inhil Pemilu 2024 Terus Berlanjut, Ketua KPU Upayakan Selesai Hari Ini
"Kemarin kita membacakan 6 Kecamatan diantaranya adalah Kecamatan Reteh, Kuala Indragiri, Tempuling, Batang Tuaka, Concong dan Kecamatan Mandah," kata ketua KPU Kabupaten Inhil Herdian Asmi.
Dan hari ini, Lanjut ketua KPU Kabupaten Inhil Herdian Asmi menuturkan bahwa hari ini merupakan pelaksanaan kedua dan sudah ada beberapa Kecamatan yang suda di bacakan diantaranya ialah Kecamatan GAS, dan Teluk Belengkong.
"Alhamdulillah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka rekaputalisai hasil penghitungan suara di Kabupaten Inhil pada Pemilu 2024 sampai saat ini masih dalam kondisi aman dan kondusif. Untuk itu kita berharap selama pelaksanaan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," imbuhnya.
Karena, tambah ketua KPU Kabupaten Inhil Herdian Asmi. "Melalui rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini kita dapat mengetahui perolehan suara dan perolehan kursi masing-masing peserta Pemilu, baik pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD maupun Anggota DPRD",**
Tulis Komentar