Ratusan PTPS Pemilu 2024 Dilantik, Indra: Permasalahan di TPS Menjadi Tanggung Jawab Pengawas Pemilu

foto: Ketua Panwascam Kuantan Tengah, Indra, MPd Secara Simbolis Memasangkan Kartu Pengenal Petugas PTPS (Istimewa)/dok. Kilasriau.com

TELUK KUANTAN (KILASRIAU.Com) - Ketua Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Indra, MPd melantik 148 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Kuantan Tengah yang terdiri dari 3 kelurahan dan 20 Desa di Kecamatan Kuantan Tengah. Senin (22/01/2024) di Aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan.

Pelantikan PTPS yang sekaligus pengambilan sumpah serta pemberian pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dipusatkan di Aula Wisma Hasanah tersebut, dilantik oleh ketua Panwaslu Kecamatan Kuantan Tengah, Indra, MPd serta dihadiri Anggota Bawaslu, Anggota KPU, Anggota Panwas Kecamatan Kuantan Tengah dan anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) serta PPK Kuantan Tengah.

Sebanyak 1.006 petugas PTPS di Kabupaten Kuantan Singingi akan bertugas pada Pemilu 2024. Para petugas ini akan menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Nah, hari ini kita lantik sebanyak 148 orang PTPS, yang terdiri dari 3 Kelurahan dan 20 Desa se Kecamatan Kuantan Tengah," begitu kata Indra.

Dalam sambutannya, Indra menyampaikan bahwa pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Presiden dan Wakil Presiden.

Dikatakan Indra, pada penyelenggaraan Pemilu nanti, anggota PTPS diharapkan untuk tidak meninggalkan tempat pemungutan suara. Karena tahun ini diprediksi sangat rentan terhadap pelanggaran pemilu, jadi anggota PTPS harus get ready atau stand by di tempat sebelum pemungutan suara dimulai.

"Kami berharap untuk persiapan pemungutan suara agar PTPS hadir di TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan harus saling berkoordinasi dengan pengawas lainnya," kata Indra.

Karena, lanjut Indra, "ujung tombak terkait permasalahan di TPS menjadi tanggung jawab pengawas pemilu. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Indra juga menegaskan bahwa, PTPS harus menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa.

Selain itu, lanjutnya, pengawas juga harus mendokumentasikan semua kegiatan serta memberikan keterangan dalam pengawasannya.

Di samping itu juga, Bawaslu diharapkan harus memenuhi kebutuhan proses pelaporan dan pelayanan informasi terkini dalam proses Pemilu 2024 beserta hasilnya pada divisi pengawasan, melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Kembali Indra menegaskan, PTPS harus memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan undang-undang, serta menindak segala bentuk pelanggaran dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Diharapkan kita semua agar dapat berperan dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024 dengan menciptakan pemilu aman, damai dan rahasia," demikian harap Ketua Panwascam Kuantan Tengah, Indra, MPd menyampaikan.*






Tulis Komentar