Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat : Urus STTPK Bagi Peserta Yang Ingin Kampanye

Kilasriau.com - Kampanye pemilihan legislatif tahun 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 yang lalu. Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, menghimbau bagi peserta calon legislatif yang ingin kampanye agar mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) ke kepolisian. Sehingga memudahkan Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat dalam melakukan pengawasan dilapangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat Dian Rahadian di Kantor Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat, Jl. Jenderal, Sudirman, Senin 25 Desember 2023 malam.

Dian juga mengatakan hendaknya kepada seluruh peserta calon legislatif agar patuh dan taat terhadap aturan saat melaksanakan kampanye.

"Diharapkan peserta calon legislatif bisa memanfaatkan masa kampanye yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024 dengan sebaik-baiknya. Tentu saja dengan cara yang patut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, metode kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ataupun pembagian bahan kampanye (BK).

“Untuk peserta calon legislatif Kabupaten Natuna, jika kampanye hendaklah mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) terlebih dahulu ke Polres Kabupaten Natuna, yang kemudian ditembuskan ke KPU dan Bawaslu," tandasnya.

Dian berharap peserta calon legislatif bisa tertib dan patuh aturan serta tidak ada yang kampanye tanpa mengantongi STTPK.

Pria asal Sedanau tersebut menambahkan, kalau memang mau kampanye silakan. Memang saat ini masa kampanye. Tapi, jangan kucing-kucingan dengan pengawas pemilu,” ujar pria paruh baya tersebut.

“Kami ingatkan bagi peserta yang ingin kampanye patuhi aturan yang ada, jika tidak patuh kami bubarkan,” tegas Dian Rahadian.






Tulis Komentar