Kilasriau.com - Kampanye pemilihan legislatif tahun 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 yang lalu. Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, menghimbau bagi peserta calon legislatif yang ingin kampanye agar mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) ke kepolisian. Sehingga memudahkan Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat dalam melakukan pengawasan dilapangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat Dian Rahadian di Kantor Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat, Jl. Jenderal, Sudirman, Senin 25 Desember 2023 malam.
Dian juga mengatakan hendaknya kepada seluruh peserta calon legislatif agar patuh dan taat terhadap aturan saat melaksanakan kampanye.
"Diharapkan peserta calon legislatif bisa memanfaatkan masa kampanye yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024 dengan sebaik-baiknya. Tentu saja dengan cara yang patut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, metode kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ataupun pembagian bahan kampanye (BK).