Menjadi Narasumber, Kejari Natuna Ingatkan Netralitas Penyelenggara Pemilu di Natuna

Kegiatan tersebut diakhiri dengan Penyerahan Plakat oleh Kejaksaan Negeri Natuna kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Natuna dan dilanjutkan dengan Foto bersama.

Kilasriau.com - Bertempat di Natuna Dive Resort, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna Bapak Surayadi SembiringS.H.,M.H., menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Singkronisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-kabupaten Natuna dengan tema materi Potensi Kerawanan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Bapak Maiman Limbong S.H.,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Rein Lesmana Musri, S.H, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna Bapak Kusnadi beserta komisioner KPU dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota KPU Kabupaten Natuna.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Mengingatkan kepada seluruh Anggota KPU dan PPK tentang Netralitas penyelenggara Pemilu dan juga terkait Subjek Hukum Tindak Pidana Pemilu, Bentuk pelanggaran Pemilu, Bentuk Kejahatan Tindak Pidana Pemilu, Pasal yang berkenaan dengan Pelanggaran Pemilu dan Daluarsa Perkara.

Kajari Natuna juga menyampaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 terkait Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Natuna yang berada dibawah naungan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, terbuka untuk umum dan mempersilahkan bagi masyarakat untuk datang bertanya, berdiskusi ataupun memberikan informasi yang berkaitan dengan pemilu.

 






Tulis Komentar