Wisma Jaya Masih Bebas Beroperasi, Satpol PP Terkesan Lamban Memberi Sanksi

KILASRIAU.COM, Perawang – Lanjutan dari pemberitaan yang ramai di perbincangkan masyarakat beberapa waktu lalu terkait pelanggaran di lakukan oleh Wisma Jaya yang ber alamat di Jl Indah Kasih Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, dengan menerima tamu bukan pasangan suami istri (Pasutri) dan masih di bawah umur sampai saat ini belum mendapat sanksi hukum yang jelas, sabtu (18/11/2023).

Beberapa waktu lalu tepatnya, kamis (16/11/2023). Kabid Penegak Perundang undangan Satpol PP Siak, Subandi yang langsung meninjau Wisma Jaya tersebut menyatakan, hasil dari kunjungan tersebut sedang dalam pemeriksaan Satpol PP Siak.

"Saat ini diperiksa dulu, dan hasil dari pemeriksaan tersebut akan di informasikan oleh PPNS Satpol PP besok", ucapnya.

Namun sampai saat ini hasil dari pemeriksaan tersebut belum di terbitkan dan terkesan lamban dalam penanganan perkara yang di lakukan oleh pihak Satpol PP Siak.

Di hubungi melalui via whatsapp Subandi mengatakan, semalam kami rapat pemeriksaan oleh Pak Sahrul Kasi Penyidik, bisa nanti tanyakan sama Pak Sahrul ya pak.

Setelah mendapatkan informasi tersebut media ini langsung menghubungi Kasi Penyidik Satpol PP Sahrul melalui via whatsapp.

"Langsung tanya ke Kabid aja", tulis Kasi Penyidik Satpol PP Siak tersebut.

Menyikapi pernyatan tersebut media ini langsung mengkonfirmasikan kembali kepada Kabit Perundang Undangan Satpol PP Siak Subandi.

"Pemeriksaan masi berlanjut hari Senin kami Panggil lagi pemilik dan Petugas Resepsionisnya", tutupnya.

Sampai saat berita ini di terbitkan kami pihak media belum mendapat informasi yang jelas terkait sanksi hukum terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh Wisma Jaya tersebut.






Tulis Komentar