Pelanggaran Yang Di Lakukan Oleh Wisma Jaya Memantik Komentar Pedas dari MUI Kec Tualang Hingga KNPI Kab Siak
KILASRIAU.COM, Tualang – Sebelumnya pemberitaan tentang Wisma Jaya menerima tamu yang bukan pasangan suami istri (Pasutri) dan juga tamu dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah tersebut sudah menjadi berita viral di kalangan masyarakat Perawang, kamis (16/11/2023).
Diketahui saat ini lelaki yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut sudah ditahan di Mapolsek Tualang.
Mendapatkan kabar tentang hotel dan wisma di Tualang menerima pasangan yang bukan suami istri dan juga menerima tamu anak dibawah umur, membuat ketua (MUI) Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Tualang, Khairuddin angkat bicara.
“Pihak Hotel dan Wisma sudah melanggar aturan! Karena pihak hotel dan wisma sudah mengetahui apa saja peraturan yang harus mereka patuhi", ujar MUI Kec Tualang tersebut.
“Kita berharap pihak berwenang bisa menertibkannya, demi menjaga keamanan, kenyamanan dan ketentraman kita bersama”, tutupnya.
Dilansir dari keterangan Kabid Penegak Perundang undangan Satpol PP Siak, Soebandi yang sudah langsung meninjau Wisma Jaya tersebut mengucapkan bahwa hasil dari kunjungan tersebut sedang dalam pemeriksaan Satpol PP Siak.
“Saat ini diperiksa dulu, dan hasil dari pemeriksaan tersebut akan di informasikan oleh PPNS Satpol PP besok”, ucap Subandi.
Di sisi lain Sigit Eko Pramono selaku tokoh pemuda dan sebagai Ketua KNPI Kab Siak menegaskan, Dalam hal ini harus ada sanksi peringatan keras dan sanksi tertulis dari pihak Satpol PP.
"Badan usaha perhotelan kan sudah ada SOP nya atau aturan-aturan yang mengatur, dan disana pasti ada sanksi sesuai jenis pelanggaran. Pihak wisma terkesan melakukan pembiaran dan tidak ada kontrol sosial, semua terkesan siapa saja pengunjungnya tanpa ada screening yang ketat", ucapnya.
"Ini sangat berpotensi ada tindak asusila, prostitusi bahkan bisa berpotensi di salah gunakan untuk pesta narkoba jika tidak ada kontrol", tambahnya.
"Sanksi harus tetap diberikan sesuai apa yang dilanggar pihak pengelola wisma, dan kita berhak mempertanyakan kepada satpol PP apakah sudah diberi sanksi dan apa jenis sanksi nya", tutup Ketua KNPI Kab Siak tersebut.
Tulis Komentar