Diduga Galian C Tidak Berizin Beroperasi di Desa Semunai Kecamatan Pinggir

KILASRIAU.COM, Bengkalis - Melalui pantauan awak media, telah ditemukan adanya aktifitas Galian C yang diduga tidak memiliki izin beroperasi di KM 30 RT 11 RW 01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Terlihat  di lokasi tersebut, tiga unit alat berat berupa dua unit eskavator, satu unit greder dan satu unit mobil tangki yang sedang berada dilokasi pertambangan tersebut.

Tidak jauh dari lokasi pertambangan tersebut, salah seorang masyarakat mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah tanah timbun yang di keruk dari lokasi tersebut dan tanahnya diangkut oleh mobil menuju lokasi pertamina, senin (13/11/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh ketua RT 11 RW 01 Bapak Sarif, beliau menyebutkan bahwa kegiatan pemindahan tanah tersebut sudah berjalan selama satu bulan, dan dirinya merasa kesal karena pihak perusahaan yang melakukan aktifitas pekerjaan di wilayahnya itu belum melaporkan kegiatan tersebut kepadanya selaku kepala RT.

"Itu merupakan kegiatan tanah timbun, dan sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan ini," ujarnya.

"Tapi saya selaku RT disini merasa sangat kesal, karena ada kegiatan diwilayah saya tapi pihak perusahaan belum ada melapor sampai saat ini, dan nanti kalau sudah ada permaslahan atau insiden baru melapor, ya namanya juga tambang kita kan tidak tahu apa yang terjadi kedepannya," ucapnya kesal.

"Dan kami juga sudah mendapat surat dari Desa untuk segera menertibkan tempat lokasi pengambilan tanah timbun tersebut," tutupnya.

Saat dikonfirmaasi melalui via whatsapp, Kabid Perizinan DPMPTSP Bengkalis, Gusniarisyah menerangkan bahwa untuk perizinan galian C langsung ke DPMPTSP Privinsi Riau.

Sampai berita ini diterbitkan, kami masih berusaha menghubungi ESDM dan DPMPTSP Provinsi Riau.






Tulis Komentar