Penyidik Kejari Kuansing Tetapkan 2 Tersangka Pembangunan Hotel Kuansing

KILASRIAU.com, TELUK KUANTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tetapkan dua tersangka pembangunan Hotel Kuansing. Kedua tersangka tersebut resmi ditahan kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Teluk Kuantan, Kamis (09/11/2023).

Penyidik Kejari Kuansing menetapkan 2 orang terduga sebagai tersangka tersebut, yakni HY selaku mantan Kepala Bappeda Kuansing periode tahun 2011 sd tahun 2013 dan S selaku Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan periode tahun 2009 sd tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH menyampaikan bahwa, penahanan kedua terduga yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka, HY dan S sekaligus berdasarkan Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo Sprindik Nomor : Print-07/L.4.18/Fd.1/11/2023.

“Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah), sehingga Tim Penyidik untuk sementara baru
menetapkan HY, dan S sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk HY, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk S,” begitu kata Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menerangkan.

Nurhadi juga mengatakan bahwa, terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan, yaitu penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor :
Print-830/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk HY dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk S yang mana kedua tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 November 2023 s/d 28 November 2023.

“Penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana pasal 21 Ayat (1) KUHAP, serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun),” kata Nurhadi.

Dipertegas Kajari, terhadap kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH menegaskan.(*)






Tulis Komentar