Peran MKMK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023: Kewenangan dan Kendala

KILASRIAU.com - Jakarta, 5 November 2023 - Perdebatan seputar peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terus berlanjut. Salah seorang pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, telah mengungkapkan pandangan tentang kewenangan MKMK dalam membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Castro, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK yang telah dikeluarkan, mengingat putusan tersebut bersifat final dan mengikat sesuai dengan undang-undang dasar. Bagi MKMK, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk pembatalan putusan tersebut.

Cara pertama adalah dengan menggelar sidang ulang dengan komposisi hakim yang berbeda. Dalam hal ini, Ketua MK, Anwar Usman, tidak boleh terlibat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang putusan untuk menghindari konflik kepentingan. "Jika MKMK ingin membuat terobosan, MKMK bisa memerintahkan MK untuk bersidang kembali dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Pembatalan putusan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan oleh MKMK," jelas Castro.

Cara kedua adalah dengan mengajukan permohonan perkara baru untuk menguji pasal yang telah diputuskan sebelumnya. "Pembatalan juga bisa dilakukan melalui perkara baru yang menguji norma pasal yang sama. Sudah ada yang mengajukan permohonan seperti itu," kata Castro.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan untuk diubah. Menurut Jimly, MKMK hanya berwenang menilai dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, bukan putusan MK. Meskipun begitu, dia mengungkapkan bahwa MKMK memiliki kemampuan untuk mengubah putusan tersebut jika diyakinkan. "Kalau anda bisa meyakinkan kami bertiga dengan pendapat rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?" kata Jimly.

Debat tentang peran MKMK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih akan berlanjut, dan keputusan akhir akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Pada tanggal 7 November 2023, MKMK akan mengumumkan putusannya, yang mungkin akan memiliki dampak signifikan terhadap proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.






Tulis Komentar