Hari Jum'at, Wabup Pimpin Apel Kedinasan Pelepasan Salah Seorang Anggota Satpol-pp Inhil Yang Meninggal Dunia
KILASRIAU.com - Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti, Jum'at (20/10/2023) menjadi Inspektur Upacara kedinasan pelepasan jenazah Almarhum Saini SH Bin Muhammad salah seorang Perwira pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Inhil.
Upacara kedinasan yang di halaman rumah duka Jl.M.Boya Lr.Sukun (Samping RM.Mak Icun) yang dipimpin lansung Wabup H.Syamsuddin Uti turut didampingi Kasatpol PP dan para pejabat serta Keluarga dan Masyarakat sekitar rumah duka.
Untuk diketahui, Almarhum yang saat ini masih aktif sebagai PNS dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dengan jabatan sebagai perwira pengendali pada Satpol-pp.
- Dari MoU ke Aksi, HFP Law Firm Mulai Jalankan Program Nyata di FH UIR
- Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Pangsarop Lhokseumawe, Perkuat Integritas dan Semangat Pengawasan
- Penguatan Integritas melalui Jam Pimpinan, Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Bea Cukai Langsa
- Inisiator Pemuda Gerbang Selatan Berkunjung ke Ruang Kerja Bupati Inhil, H. Herman
- Pemkab Inhil Gelar Silaturahmi dan Persiapan Purna Tugas Kesra
Almarhum selama masih aktif sebagai PNS pernah menduduki jabatan sebagai Pjs.Kepala Desa Pekan kamis Kecamatan Tembilahan Hulu dan mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Pemda Inhil atas pengabdian 10 sebagai PNS pada 2019.
Dimana Saini atau Say menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan Jum'at Subuh 20 Oktober 2023 (Pukul 04.00 Wib) dengan meninggalkan seorang Istri dan 3 orang anak.
Dalam sambutannya, Wabup H.Syamsuddin Uti mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan duka yang mendalam meninggalnya Almarhum saini.SH atas musibah ini kita kehilangan seorang PNS yang berprestasi.
Ia juga menyampaikan bahwa semua yang bernyawa pasti akan mati sesuai dengan Surat Al-'Ankabut ayat 57:
كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ ثُمَّ اِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ ٥٧
Artinya: Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Kemudian, hanya kepada Kami kamu dikembalikan.

Tulis Komentar