Hasil Pajak Rokok, Provinsi Riau Terima DAU Sebesar Rp. 358 Milyar
KILASRIAU.COM - Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) telah mengeluarkan surat keputusan nomor KEP-47/PK/2018 tentang proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masimg provinsi tahun anggaran 2019, yang ditetapkan melalui surat keputusan tertanggal (23/12/2018).
Dengan diterbitkannya surat keputusan DJPK, sebagaimana diketahui sumber anggaran tersebut berasal dari "Dana Alokasi Umum" (DAU) tahun anggaran 2019 terhadap pusat ke daerah.
Diketahui proporsi anggaran transfer pusat ke daerah (DAU) sesuai dengan daftar terlampir disurat keputusan DJPK bahawa besaran yang diterima "Provinsi Riau" dari hasil pajak rokok sebesar Rp. 358 Milyar dan itu tentu nanti akan di sederhanakan berapa sebaran porsi anggaran di setiap daerah kabupaten/kota.
- Pererat Sinergitas, Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024 Persekutuan Kristen Polri-TNI
- Jadi Irup Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, Pj. Bupati Inhil Bacakan Amanat Mendagri RI
- Pemkab Inhil Ikut Apel Peringatan Hari OTDA ke-XXVIII Yang Dipimpin Mendagri Tito Karnavian
- Pj Bupati Inhil Buka Acara Jambore Kader PKK Tingkat Kecamatan Tempuling
- PJ. Bupati Inhil Hadiri Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertanian RI dengan Polri Secara Virtual
Berikut daftar proporsi estimasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima masing-masing provinsi tahun anggaran 2019.
Download link: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/12/SKMBT_363-D18120408010.pdf
Tulis Komentar