Hasil Pajak Rokok, Provinsi Riau Terima DAU Sebesar Rp. 358 Milyar
KILASRIAU.COM - Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) telah mengeluarkan surat keputusan nomor KEP-47/PK/2018 tentang proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masimg provinsi tahun anggaran 2019, yang ditetapkan melalui surat keputusan tertanggal (23/12/2018).
Dengan diterbitkannya surat keputusan DJPK, sebagaimana diketahui sumber anggaran tersebut berasal dari "Dana Alokasi Umum" (DAU) tahun anggaran 2019 terhadap pusat ke daerah.
Diketahui proporsi anggaran transfer pusat ke daerah (DAU) sesuai dengan daftar terlampir disurat keputusan DJPK bahawa besaran yang diterima "Provinsi Riau" dari hasil pajak rokok sebesar Rp. 358 Milyar dan itu tentu nanti akan di sederhanakan berapa sebaran porsi anggaran di setiap daerah kabupaten/kota.
- Pemkab Inhil Mantapkan KKS, Targetkan Swasti Saba Padapa 2027
- HUT ke-81 TNI, Sinergi TNI dan Pemda Inhil Diperkuat untuk Masyarakat
- Bupati Herman Harapkan Jadi Penyemangat Untuk Menyalurkan Hobi Menembak
- HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
- Kukuhkan BPD Tiga Desa di Mandah, Bupati Herman Tekankan Penguatan Pengawasan dan Aspirasi Masyarakat
Berikut daftar proporsi estimasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima masing-masing provinsi tahun anggaran 2019.
Download link: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/12/SKMBT_363-D18120408010.pdf

Tulis Komentar