Hasil Pajak Rokok, Provinsi Riau Terima DAU Sebesar Rp. 358 Milyar

KILASRIAU.COM - Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) telah mengeluarkan surat keputusan nomor KEP-47/PK/2018 tentang proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masimg provinsi tahun anggaran 2019, yang ditetapkan melalui surat keputusan tertanggal (23/12/2018).
Dengan diterbitkannya surat keputusan DJPK, sebagaimana diketahui sumber anggaran tersebut berasal dari "Dana Alokasi Umum" (DAU) tahun anggaran 2019 terhadap pusat ke daerah.
Diketahui proporsi anggaran transfer pusat ke daerah (DAU) sesuai dengan daftar terlampir disurat keputusan DJPK bahawa besaran yang diterima "Provinsi Riau" dari hasil pajak rokok sebesar Rp. 358 Milyar dan itu tentu nanti akan di sederhanakan berapa sebaran porsi anggaran di setiap daerah kabupaten/kota.
- Wakil Bupati Inhil Lantik Hj. Katerina Susanti Sebagai Ketua GOW, Ajak Perempuan Bersatu Bangun Daerah
- Ketua TP-PKK Inhil Ajak Siswa Tanamkan Pola Makan Sehat dan Cinta Lingkungan Melalui Gerakan B2SA dan Gemas
- Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub
- Bupati Inhil Dukung Penuh TBM Asmaraloka dan Forum TBM Inhil Galakkan Gerakan Literasi Sejak Dini
- Wabup Inhil Yuliantini Hadiri Sosialisasi dan Pengukuhan Pengurus Perwatusi Kabupaten Indragiri Hilir
Berikut daftar proporsi estimasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima masing-masing provinsi tahun anggaran 2019.
Download link: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/12/SKMBT_363-D18120408010.pdf
Tulis Komentar