Tim Yustisi Jaring Muda-Mudi, 3 Pria dan 1 Wanita dalam Satu Kamar
KILASRIAU.com - Pasangan mesum bukan suami istri tak ada habisnya. Seorang wanita bersama tiga orang pria berada dalam satu kamar kembali terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir di Kota Tembilahan, Rabu (27/9/2023).
Operasi yang dilakukan oleh Tim Yustisi dibagi menjadi 3 regu. Tim berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri sah dan satu wanita bersama tiga orang pria berada di dalam satu kamar hotel.
Mereka semua tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri. Semua pasangan tertangkap diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Kali ini Tim juga melakukan penertiban Baliho / Spanduk Reklame / Vertical Banner yang telah kadaluwarsa / expired. Dari penertiban tersebut Tim menertibkan 22 Unit reklame experied dan rusak berat diantaranya 18 Unit Baliho, 2 Unit Spanduk dan 2 Unit Vertikal Banner.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik, S.H menuturkan, “Operasi ini rutin dilakukan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif untuk ketertiban umum pada masyarakat kita. Kami sebagai aparat penegak Perda selalu menerima dan mendapatkan laporan secara langsung maupun via telpon dari masyarakat berkenaan adanya Hotel / Wisma / Penginapan dan kos-kosan yang masih memberikan fasilitas bagi pasangan muda-mudi yang bukan mukhrim menginap dalam satu kamar serta masih banyak baleho / spanduk yang penempatan tidak sesuai. Besar harapan kami atas kerjasama yang baik dari pihak pemilik Hotel / Wisma / Penginapan dan kos-kosan dapat mematuhi peraturan yang berlaku,” demikian tutup Pak Kasat.**

Tulis Komentar