Polsek Tempuling Giat Minggu Kasih di GPDI
KILASRIAU.com - Polsek Tempuling Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Minggu kasih, Minggu (24/9/2023), bertempat di Gereja Pantakosta di Indonesia (GPdI) Anugrah Jalab Poros Dusun Suka Jadi Desa Harapan Jaya
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek AKP Osben Samosir, Ketua Bhayangkari Ranting Tempuling Ny Ribka Osben beserta jajaran Polsek Tempuling.
"Dalam kegiatan ini kami menyerahkan bantuan sembako kepada Gereja GPdI Anugrah Desa Harapan Jaya," Kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben.
- Pererat Ukhuwah di Bulan Suci, Bupati Inhil Gelar Buka Puasa Bersama di Kediaman
- Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H kepada Penumpang Pelabuhan Kuala Enok
- Pimpin Rapat, Ketua Dekranasda Inhil Katerina Susanti Fokuskan Pengembangan Motif Batik Lokal
- Satintelkam Polres Inhil Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Ma’arif Peringati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80
- Relawan Bea Cukai Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Langkahan Aceh Utara
Ia menyampaikan himbauan terkait update kegiatan kepolisian dan Sitkamtibmas wilkum Polsek Tempuling.
"Jika ada permasalahan ataupun membutuhkan informasi tentang sitkamtibmas dilingkungan agar dapat menghubungi kami di nomor layanan 110 dan selanjutnya operator Polri akan menjawab keluhan ataupun informasi yang disampaikan oleh bapak ibu sekalian," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, Polri saat ini memiliki aplikasi Super APP Polri Presisi.
"Silahkan bapak ibu atau para jemaat mendownload aplikasi tersebut yang mana terdapat beberapa fitur seperti pembuatan SKCK, SP2HP, SIM maupun STNK dan berbagai informasi tentang Polri maupun situasi Kamtibmas yang memudahkan masyarakat," jelasnya.
Dalam kegiatan itu iuga di buka sesi tanya jawab dan Kapolsek Tempuling menerima Curhat dan keluhan jemaat GPDI Anugrah Desa Harapan Jaya tentang Kamtibmas.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan tidak boleh membakar lahan dengan sedikit demi sedikit karena apabila ditemukan adanya membakar lahan dikenakan sanksi pidana," imbuh Kapolsek.


Tulis Komentar