Nama Bupati Inhil Resmi Ditetapkan Sebagai Bacaleg DPR RI
KILASRIAU.com - Nama Bupati Inhil, H Muhammad Wardan resmi ditetapkan sebagai Bacaleg DPR RI dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Riau, Sabtu (19/8/2023) lalu.
HM Wardan terdaftar dari Partai Golkar dengan nomor urut 5 untuk Dapil Riau 2 yang meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Inhu, Inhil dan Kuansing.
Sesuai aturan yang tercantum dalam pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD, dengan ditetapkan sebagai Bacaleg, maka HM Wardan harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.
- Putra Terbaik Asal Teluk Langkap Sumay Berjuang Jemput Tuah Memimpin Tebo, Ini Misi Visinya
- Mantap, Parisman-Agung Jadi Paslon di Pilwako Pekanbaru
- Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
- Parisman Ihwan Nyatakan Siap Maju Calon Wali Kota Pekanbaru
- Peluang Pj. Bupati Secara Hukum Maju Sebagi Calon Bupati
"Kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD harus mundur dan menyampaikan SK pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap)," kata Anggota KPU Riau, Joni Suhaidi, Senin (21/8/2023).
Mengingat batas akhir masa pencermatan rancangan DCT adalah tanggal 3 Oktober 2023, maka HM Wardan dan kepala daerah lainnya yang juga nyaleg harus sudah mengundurkan diri dan menyampaikan suratnya kepada KPU di tanggal tersebut.
Sedangkan mekanisme pengunduran diri itu, Joni menjelaskan, telah diatur dalam undang-undang. Pertama, Kepala Daerah harus berkoordinasi dengan partai politiknya untuk menyampaikan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai kepala daerah karena alasan menjadi Caleg.
Kemudian proses pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah itu disampaikan kepada DPRD masing-masing wilayah untuk kemudian disidangkan dalam paripurna. Setelah disetujui DPRD, hasil rapat tersebut disampaikan kepada Mendagri.**
Tulis Komentar