KPU Inhil Gelar Rapat Pleno Bacaleg Sementara Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir 2023

KILASRIAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat pleno penetatapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten Indragiri Hilir 2024 di ruangan rapat KPU Inhil, Jum'at (18/8/23).
Sebanyak 556 orang ditetapkan sebagai DCS sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Inhil mengatakan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan KPU saat ini sedang melakukan rapat pleno penetapan DCS untuk pemilu 2024. Proses ini sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei yang lalu, dimana partai politik mendaftarkan bakal calonnya ke KPU, dari 18 partai politik yang sudah disahkan sebagai peserta pemilu, untuk di Inhil hanya 16 partai politik yang mengajukan Bakal Calonnya.

"Alhamdulillah rapat pleno yang tadi kita laksanakan ada 16 partai politik dengan jumlah 644 orang bakal calon. Lalu kita lakukan verifikasi administrasi, kita sampaikan hasilnya kepada partai politik dilakukan perbaikan kami serta verifikasi lagi dan akhirnya pada hari ini kita tetapkan DCS tersebut, sebanyak 553 bakal calon yang sudah ditetapkan sebagai DCS memenuhi syarat. Keputusan ini sudah disepakati tadi jadi nanti kita akan sosialisasikan atau umumkan hasilnya melalui media sosial, media elektronik, online maupun website resmi kita agar informasi bisa diakses seluruh masyarakat," kata Asmi.
Lebih lanjut, Ketua KPU Inhil Asmi menuturkan bahwa dari 644 orang yang diajukan semula itu, yang memenuhi syarat dan masuk ke dalam DCS adalah sebanyak 556 orang. Artinya pada sekian banyak bakal calon diajukan partai politik yang tidak memenuhi syarat. Tidak memenuhi syarat itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat administrasi bakal calon. Baik itu ijazahnya, lalu pekerjaannya yang terindikasi adanya penggunaan memperoleh penghasilan dari keuangan negara dan atau keuangan daerah, jadi oleh undang-undang hal semacam itu tidak dibenarkan, tidak boleh.
"Kalau kami menemukan itu, maka kami lakukan verifikasi kepada yang bersangkutan, kami melakukan verifikasi kepada lembaga atau tempat mereka bekerja. Dan kalau memang itu benar mendapatkan hasil dari keuangan negara maka akan melakukan times," tegasnya.

Setelah nantinya diumumkan melalui papan pengumuman, website http://infopemilu.kpu.go.id media sosial KPU Kabupaten Inhil (Facebook, Instagram, Twitter), email kpukabinhil@gmail.com, media sosial, elektronik dan cetak
kata Asmi masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Inhil yang dapat diajukan secara langsung maupun secara elektronik mulai tanggal 19-28 Agustus 2023. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
“Jadi setelah kita up informasi ini, kita sudah siap menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait bakal calon. Kita juga memberikan kesempatan masyarakat untuk mengajukan tanggapan dan masukannya secara langsung atau elektronik. Terhadap tanggapan masyarakat itu, kami akan lakukan verifikasi dan klarifikasi baik kepada yang bersangkutan maupun juga kepada partai politiknya, maupun juga kepada lembaga yang terkait terhadap hal itu, pengumuman ini akan berlangsung selama 10 hari 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus akan datang," jelasnya.
Ditempat terpisah, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Idra Khalid Nasution mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja KPU Inhil, yang menurutnya tidak ada laporan pelanggaran yang dilakukan.

"Kita mengawasi penetapan DCS Calon legislatif DPRD Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi kerja tugas KPU Kabupaten Inhil, pada intinya Bawaslu mengapresiasi kerja tugas KPU Kabupaten Inhil selama verifikasi pendaftaran dan penetapan pencalonan ini karena berdasarkan laporan bahwa ini tidak ada ditemukan pelanggaran baik itu temuan maupun laporan," pungkasnya.
Tulis Komentar