Bupati Serahkan NIKD dan NIPD Kades dan Perangkat Desa se Kec. Tempuling
KILASRIAU.COM - Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan Menyerahkan 61 Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se Kecamatan Tempuling, Jumat (04/08/2023).
Acara yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Tempuling ini turut dihadiri beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil, Camat dan Upika Kecamatan Tempuling serta diikuti kepala desa dan perangkat desa yang menerima nomor induk.
Dihadapan kepala desa dan perangkat desa yang hadir, Bupati Inhil HM. Wardan menyampaikan bahwa selain untuk menginventarisir jumlah dan data perangkat desa, pemberian NIKD dan NIPD juga bertujuan untuk memberikan kepastian status dan memudahkan pengawasan perangkat desa yang ada.
- Jangkau Warga Kurang Mampu Lebih Cepat, Bupati Inhil Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos
- Bupati Herman Dorong ASN Inhil Perkuat Disiplin dan Etos Kerja
- Bupati Herman Buka Ruang Aspirasi Anak, Forum Anak Inhil Dikukuhkan
- Ketua BKMT Inhil Dorong Pengurus Tembilahan dan Tembilahan Hulu Perkuat Peran Perempuan dan Keluarga
- MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri
"Harapannya dengan penerbitan NIKD dan NIPD ini dapat memberikan jaminan kepada keberlanjutan pemerintah desa / perangkat desa serta meningkatkan pelayan publik agar lebih optimal", ucap bupati.

Tulis Komentar