Bupati Serahkan NIKD dan NIPD Kades dan Perangkat Desa se Kec. Tempuling
KILASRIAU.COM - Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan Menyerahkan 61 Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se Kecamatan Tempuling, Jumat (04/08/2023).
Acara yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Tempuling ini turut dihadiri beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil, Camat dan Upika Kecamatan Tempuling serta diikuti kepala desa dan perangkat desa yang menerima nomor induk.
Dihadapan kepala desa dan perangkat desa yang hadir, Bupati Inhil HM. Wardan menyampaikan bahwa selain untuk menginventarisir jumlah dan data perangkat desa, pemberian NIKD dan NIPD juga bertujuan untuk memberikan kepastian status dan memudahkan pengawasan perangkat desa yang ada.
- Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
- Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
- PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik
- Polres Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
- Dampak Serangan Monyet Liar, Sekolah di Wilayah Terdampak Terapkan Pembelajaran Daring
"Harapannya dengan penerbitan NIKD dan NIPD ini dapat memberikan jaminan kepada keberlanjutan pemerintah desa / perangkat desa serta meningkatkan pelayan publik agar lebih optimal", ucap bupati.

Tulis Komentar