1 Maling Rumah Kosong di Amankan Polsek Bunguran Barat

Kapolsek Bungbar, Iptu Stepvanus Alpertd Rikumahu, didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad, dan Bripka Ecki Faisal Kanit Reskrim Polsek Bungbar saat Konferensi Pers di Mapolsek Bungbar, Rabu, 26/7/2023.

Kilasriau.com - Satreskrim Polsek Bunguran Barat berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial DK (29), kasus pencurian disalah satu rumah warga di Kecamatan Seluan, Natuna, Kepri.

Kapolsek Bunguran Barat menyampaikan kejadian pencurian terjadi pada Jumat 7 Juli 2023 yang lalu, di Kecamatan Seluan disaat rumah korban Sulastri dalam keadaan kosong.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Alpertd Rikumahu didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad dan Bripka Ecki Faisal Kanit Reskrim Polsek Bunguran Barat saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Bunguran Barat, pada Rabu, (26/07/2023).

Iptu Stepvanus Alpertd Rikumahu mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku DK pergi dari rumahnya melalui jalur laut, setelah mendekati rumah milik korban, pelaku melemparkan dengan batu kearah kaca jendela, lalu pelaku masuk kedalam rumah korban melewati jendela dan mengambil barang-barangnya.

" Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, 3 lembar uang 100 ribu, 3 lembar uang 50 ribu, satu bungkus rokok Rave Menthol, 1 helai baju kaos, dan 1 celana pendek, serta 1 kaleng biskuit untuk menyimpan uang," ujar Kapolsek Bunguran Barat.

Bripka Ecki Faisal Kanit Reskrim Polsek Bunguran Barat menambahkan, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku dan disaat di interogasi pelaku kooperatif dan mengakui semua perbuatan nya.

"Jadi pelaku saat ditanyakan, kenapa melakukan pencurian ini, pelaku mengaku karena tidak ada uang untuk sehari-harinya," ucap Ecki.

Kemudian Ecki melanjutkan, hasil dari curian tersebut pelaku gunakan untuk berpoya-poya bersama dengan temannya.

“ Terkait Restorative Justice (RJ) itu tidak terpenuhi. Karena, pelaku sudah melakukan tindakan pidana lain, pada tahun 2015 lalu pelaku ini tersangkut tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan baru saja keluar pada tahun 2022," ucap Ecki menambahkan.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.






Tulis Komentar