Pertengkaran Berujung Maut, Arsyad Tewas di Tangan Anak Kepala Desa Kompe Berangin

foto: Istimewa

TELUK KUANTAN - Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi dan jajarannya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (04/07/2023) kemarin.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK.,MH menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Kuansing, Jum’at (07/07/2023) siang.

Diterangkan Kapolres, bahwa pelaku PT alias Y (21) nekat menghabisi nyawa korbannya karena tak terima ditegur. Dimana, pada saat itu korban menegur pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dengan memainkan tuas gas motornya (menggeber).

Menurut AKBP Pangucap, kasus ini berawal saat korban duduk di panggung yang ada di kebunnya. Saat itu juga pelaku lewat menggunakan sepeda motor miliknya.

Korban dimaksud adalah Arsyad (41), yang ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya, pada Selasa (04/07/2023) sore.

"Menurut pelaku, jalan menanjak dan mengharuskan ia menggeber motornya. Namun korban tidak terima dan menegurnya. Saat itu terjadi cekcok," begitu kata AKBP Pangucap menjelaskan.

"Pelaku tunggal, yakni PT alias Y berusia 21 tahun dan masih satu desa dengan korban," ujar AKBP Pangucap Priyo Soegito yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho.

Sebelumnya, keributan antara pelaku dan korban sempat terhenti karena dilerai oleh seseorang yang ketika itu melewati jalan tersebut. Hingga keduanya sama-sama meninggalkan lokasi dimaksud. Namun hal itu pun tak berselang lama, mereka kembali ribut dan akhirnya terjadilah pertikaian yang mengakibatkan terbunuhnya salah satu di antara mereka.

"Sekitar 200 meter dari lokasi pertama, mereka kembali ribut. Disitulah terjadi kasus ini," kata AKBP Pangucap menerangkan.

Dari keterangan Kapolres AKBP Pangucap, dalam keributan itu, pelaku dan korban saling mengejar satu sama lain sebelum terjadinya pertumpahan darah tersebut.

Dikatakan AKBP Pangucap, pelaku memiliki parang panjang, sedangkan korban mempunyai sebilah pisau. Sehingga dalam duel maut itu, pelaku langsung menebas kaki korban yang membuat korban tak berdaya dan mengambil kesempatan untuk melakukan pembacokan berkali-kali.

"Pengakuan pelaku, ia membacok sembilan kali. Sehingga korban mengalami luka di kepala, pelipis, tangan dan kaki," kata AKBP Pangucap menerangkan.

Setelah pelaku membacok korban berkali-kali dan membuat korban terkapar, pelaku langsung pulang ke rumah istrinya yang berada di Desa Koto Inuman, dan kemudian bersembunyi di area perkebunan sekitar Kecamatan Inuman.

Dengan melakukan berbagai upaya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang tengah bersembunyi di area perkebunan sekitar Kecamatan Inuman tersebut.

"Pelaku kita tangkap pada Kamis, 6 Juli 2023, sekira pukul 16.30 WIB. Kemudian, kami mengamankan 10 barang bukti," ujar AKBP Pangucap.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor pelaku dan korban, keranjang rotan milik pelaku, parang pelaku, pisau korban, pakaian pelaku dan korban.

Dalam hal ini, polisi menyatakan bahwa senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku dan korban pada saat bertikai, adalah sajam yang sehari-hari pelaku dan korban gunakan untuk berkebun.

Dengan terjadinya peristiwa pembunuhan ini, polisi juga menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah pembunuhan berencana.

"Pelaku Disangkakan Melanggar Pasal 338 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara," demikian Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK.,MH menyampaikan.(*)






Tulis Komentar