DPUTR Pemkab Lingga Gelar Konsultasi Publik Tentang Revisi RTRW Tahun 2011-2031

kilasriau.com,LINGGA - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mengadakan kegiatan konsultasi publik dalam rangka merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga tahun 2011-2031. Acara tersebut dise

kilasriau.com,LINGGA - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mengadakan kegiatan konsultasi publik dalam rangka merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga tahun 2011-2031. Acara tersebut diselenggarakan di ruang aula Kantor Bupati Lingga pada Kamis (15/6/2023).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, Pj Sekda Lingga, H Armia, Kadis PUTR Lingga Novrizal, kepala OPD di lingkungan Pemkab Lingga, Camat, Lurah, Kades, BPD se-Kabupaten Lingga, serta perwakilan dari TNI/Polri, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dalam sambutannya mengatakan ada beberapa poin penting Salah satu poin tersebut adalah mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipatif, inklusif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku, serta memberikan keuntungan bagi masyarakat.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodasi setiap kebutuhan dan kepentingan yang disampaikan oleh masyarakat, namun semua keputusan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan memiliki dasar hukum, agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang," ucap Bupati Nizar.

Tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk menghimpun masukan dari masyarakat terkait proses penyusunan rencana tata ruang guna penyempurnaan materi teknis dan rancangan Perda yang akan disusun.

"Proses revisi RTRW Kabupaten Lingga ini sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan peninjauan kembali RTRW oleh BAPEDA, dan dilanjutkan dengan penyusunan revisi oleh PUTR Lingga pada tahun 2018," kata Novrizal dalam kesempatan itu.

Kadis PUTR Lingga, Novrizal  dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Tentang Penataan Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Selama kurun waktu tersebut, kami telah menjalani berbagai proses sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta melibatkan pemangku kepentingan," tambahnya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian oleh narasumber, di antaranya
Firdaus Tenaga Ahli Bidang Tata Ruang Kabupaten Lingga, Dinas PUTR Provinsi Kepri yang diwakili oleh Anil Fansyori dan Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Bambang T. Suloyo.
 






Tulis Komentar