Tengah Puasa, Kapolres Indragiri Hilir Berjibaku Padamkan Karhutla
Kilasriau.com - Dalam keadaan berpuasa, bersama Anggota, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat SIK berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Parit Tegak Dusun Penyirok, Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung.
Penanganan Karhutla yang dipimpin Kapolres Inhil diikuti Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat, Kasat Samapta AKP Kornel Sirait, Kasat Polairud Iptu Ridwan, Kapolsek Pulau Burung AKP Muhammad Rafi, serta para personel Polres Inhil.
Total sebanyak 86 personel gabungan yang terdiri dari Personel Polres Inhil, Koramil 10/Pulau Burung, BPBD, Masyarakat Peduli Api, Damkar PT RSUP Pulau Burung, bahu membahu memadamkan api.
- Kapolres Pimpin Patroli Dialogis Malam Minggu di Wilkum Polres Inhil
- Sampai dengan Bulan Oktober 2025 Imigrasi Kalbar hasilkan PNBP sebesar 74,3 Milyar
- Sekda Inhil Tantawi Jauhari Buka Kegiatan Pengembangan Kapasitas Anggota TRC BPBD 2025
- Bupati Inhil Lantik 19 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Kinerja Serta Integritas ASN
- Bupati Inhil Lantik 19 Pejabat Administrator dan Pengawas
"Berdasarkan pengecekan lokasi titik hotspot pada Dashboard Lancang Kuning Polda Riau hari Kamis, 30 Maret 2023 terdapat beberapa hotspot di Parit Tegak Dusun Penyirok Desa Sungai Danai," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat.
Kapolres menyebut peralatan yang digunakan dalam penanganan Karhutla tersebut, antara lain mesin merk mini striker sebanyak 6 unit, mesin merk Robin sebanyak 2 unit, mesin merk Maxtray sebanyak 7 unit, Nozle sebanyak 16 unit dan selang sebanyak 50 gulung.
"Luas lahan yang terbakar yakni kurang lebih 4 hektar," jelasnya.
Ia mengatakan identitas pemilik lahan belum diketahui.
"Masih dalam penyelidikan oleh Polsek Pulau Burung bersama Sat Reskrim Polres Inhil," tambahnya.
Pihak Polres Inhil mengingatkan jika benar adanya kesengajaan membuka lahan dengan cara dibakar akan dikenai Pasal 108 UU Perkebunan.
"Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," tukasnya.

Tulis Komentar