Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Kilasriau.com - Pelaku pembobolan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhil, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Inhil jajaran Polda Riau, Rabu (8/3/2023) malam.
Pembobolan kantor wartawan yang beralamat di Jalan Kembang ini pertama kali diketahui Sekretaris PWI Inhil, Zulfahrin, pada hari Minggu (5/3) pagi.
Ia datang untuk membersihkan kantor, namun melihat pintu sudah dirusak dan sejumlah barang seperti layar komputer, printer, mesin sedot air hingga peralatan lainnya raib.
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
Sekretaris PWI Inhil kemudian melaporkan hilangnya sejumlah barang kepada Ketua PWI Kabupaten Inhil Ardiansyah Julor dan Bendahara PWI Inhil Ramadana serta sejumlah pengurus PWI Inhil lainnya.
Setelah itu, Pengurus PWI Kabupaten Inhil diwakili Sekretaris PWI Inhil bersama Bendahara PWI Inhil membuat laporan ke Mapolres Inhil untuk mengungkap pelaku.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi membenarkan laporan tersebut dan berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan, inisial RJ (52) warga Jalan SKB Tembilahan," ungkapnya.
Pelaku diamankan dirumahnya. Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut pada hari Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
"Pelaku masuk ke kantor PWI Inhil menggunakan kunci gembok yang ditinggal di atas pintu kantor," jelas AKP Amru.
RJ kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 363 KUHPidana atas tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.

Tulis Komentar