Menunjang Operasi Keselamatan Lancang Kuning, Polres Inhil Bagi-bagi Helm
KILASRIAU.COM - Demi menunjang Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023, Polres Inhil, Polda Riau membagikan puluhan helm kepada pengguna sepeda motor, Jumat (10/2/2023).
Pada kesempatan itu, Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK didampingi pejabat Polres membagikan sekitar 20 helm secara gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan helm ketika melintas di Jalan Jenderal Soedirman Tembilahan.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Inhil juga menyempatkan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berlalulintas serta menegur secara humanis masyarakat yang tidak menggunakan helm.
- Turut Berbelasungkawa, Pj Bupati Herman Ikut Menyolatkan Mantan Bupati Inhil H. Indra Muchlis Adnan
- Pj.Bupati Inhil Buka Acara Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PPGP
- Pj Bupati Indragiri Hilir Hadiri Penutupan MTQ ke – 42 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
- Pj.Bupati Herman Bersama Ketum PW KBB Dato' Natawarga Laksana H.Syamsuddin Uti Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal PD KBB Inhil
- Pemkab Inhil Berhasil Tekan Angka Stanting 9.7 Persen, Pj Bupati Apresiasi Kinerja Semua Unsur
"Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan helm dan mematuhi peraturan lalu lintas sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan," paparnya.
Kapolres mengatakan polisi akan mengedepankan tindakan preemtif atau memberikan konsultasi terhadap pelanggar lalu lintas selama operasi kali ini. Selain itu juga upaya pencegahan atau preventif.
“Kami mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum (Gakkum) serta teguran. Dengan cara seperti itu, diharapkan dapat menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif di Inhil khususnya Tembilahan,” kata Kapolres.
Untuk diketahui, Operasi Keselamatan ini berlangsung sekitar 2 pekan dari tanggal 2 Februari hingga 20 Februari 2023 mendatang.
"Ada 9 sasaran prioritas dalam operasi ini. Di antaranya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, kendaraan menggunakan knalpot brong. Kemudian berkendara dengan bonceng lebih dari satu orang, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara," pungkasnya.
Tulis Komentar