Polsek Tempuling Amankan Dua Pelaku Pencurian

Kilasriau.com - Polsek Tempuling Polres Inhil, Polda Riau berhasil mengamankan dua pelaku tindak pencurian di kawasan Bandara Tempuling, Rabu (1/2) malam sekitar pukul 21:00 WIB.
Aksi kedua pelaku inisial S (42) dan AY (34) diketahui Fahrizal yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil. Ia ditugaskan di Bandara Tempuling.
"Saat tiba di bandara, pegawai Dinas Perhubungan ini melihat Mobil Toyota Avanza terparkir di depan Bandara. Merasa curiga Ia langsung masuk ke gedung memeriksa setiap lantai dan menemukan batangan aluminium berserakan serta salah satu pintu kaca telah hilang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH.
- Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
- Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
- Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
- Kader HMI UIN STS Jambi Dianiaya, KAHMI Desak Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
- Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
Fahrizal keluar gedung menghampiri 3 orang yang berada di lantai bawah dan mempertanyakan maksud tujuan mereka di Bandara Tempuling.
"Para pelaku berdalih sedang mencari burung. Tak terima dengan alasan pelaku, Fahrizal langsung mengintip isi mobil melalui kaca jendela dan melihat puluhan batang aluminium serta 1 lembar pintu kaca. Saati iti juga Fahrizal mengamankan S dan AY, sedangkan 1 pelaku lainnya melarikan diri," jelasnya.
Atas kejadian pencurian itu, perkiraan kerugian kurang lebih sekitar Rp.10 juta. Pihak Dinas Perhubungan pun menghubungi Polsek Tempuling.
"Kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Para pelaku disebutkan Kapolsek berasal dari luar wilayah Kecamatan Tempuling.
"S merupakan warga Tembilahan Hulu dan AY warga Sungai Beringin Tembilahan. Sementara barang bukti batangan aluminium berjumlah 20 batang," sebut Kapolsek.
Akibat dari Pelaku tersebut dikenai pasal 363 KUHPidana.
"Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.
Tulis Komentar