Ayo, Ikuti Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Atau Desa Dalam Melaksanakan Pemilu Serentak 2024
Kilasiau.com, Natuna - Dalam rangka persiapan menjelang pemilu Tahun 2024, pihak Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat menerima pendaftaran pengawas pemilu untuk tingkat Kelurahan dan Desa.
Seperti diketahui pendaftaran yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat akan dibuka pada Tanggal 14 - 19 Januari 2023.
Saat media Kilasriau.com mengkonfirmasi Juma't 13 Januari 2023 Dian Rahadian Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran membeberkan Jadwal pendaftaran sebagai berikut :
- Ketua Bawaslu Inhil Paparkan Reformasi Pemilu di Acara Konsolidasi Gerindra
- Pembukaan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
- Pengurus DPW PPP Riau Kunjungi dan Silaturahmi Bawaslu
- Bawaslu Inhil Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 Sebesar Rp. 1,9 Miliar
- KPU-Bawaslu Ganjar Penghargaan ke Polda Riau, Dinilai Sukses Amankan Pilkada
1. Penerimaan dan pendaftaran berkas calon Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa dan penelitian Kelengkapan berkas calon anggota panwaslu Kelurahan atau Desa 14 - 19 Januari 2023.
2. Perbaikan berkas pendaftaran 20 - 22 Januari 2023.
3. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa 23 Januari 2023.
4. Perpanjangan masa pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24 - 26 Januari 2023.
5. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi 27 Januari 2023.
6. Pengumuman peserta lulus administrasi calon Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa 28 Januari 2023.
7. Tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari hingga 5 Januari 2023.
8. Pelaksanaan tes wawancara calon Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa 31 Januari hingga 2 Pebruari 2023.
9. Pleno penetapan calon Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa 3 Pebruari 2023.
10. Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa yang terpilih 4 Januari 2023.
11. Pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa dan Pembekalan bagi panwaslu Kelurahan atau Desa 5 - 6 Pebruari 2023.
12. Pengumuman laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Kelurahan atau Desa 7 - 9 Pebruari 2023.
13. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten Natuna.
Disetiap Kelurahan atau Desa akan ada pengawasan Pemilu yang disebut dengan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), " kata Dian Rahadian.
"Ada pun tugas, Panwaslu Kelurahan atau Desa mengawasi dan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan atau Desa.
Wewenang Panwaslu Kelurahan atau Desa menerima dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwaslu Kecamatan dan lain-lain.
Serta kewajiban Panwaslu Kelurahan atau Desa menjalankan tugas dan wewenang nya dengan adil, "kata beliau.
" Untuk itu tinggal dibaca aturan lengkap yang sudah ada bagi anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa yang terpilih nantinya dan bisa bersinergi dengan Panwaslu Kecamatan untuk mensukseskan pemilu serentak di Tahun 2024 nanti,"tambah Dian Rahadian selalu ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat.

Tulis Komentar