Blangko KTP Eletronik Kosong, Disduk Capil Pekanbaru Gantikan Suket Sementara
Kilasriau.com, - Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, kosong. Sebagai gantinya, warga yang membutuhkan kartu identitas akan diberikan surat keterangan (Suket) sementara waktu.
Hal itu tertera pada pengumuman yang diletakkan di pintu masuk Kantor Disdukcapil Pekanbaru, Selasa (6/12/2022). Menurutnya, Disdukcapil sudah mengajukan permintaan blangko ke Pemerintah Pusat.
"Blangko KTP elektronik saat ini kosong, sebagai gantinya Disdukcapil Pekanbaru akan menerbitkan Suket," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.
- Melalui Staff Ahli, Pj.Bupati Berpesan Kepada Jama'ah Jangan Lupa Mendo'akan Daerah dan Negara Agar Terhindar Dari Segala Wabah, Balak dan Bencana
- Di Buka Pj. Bupati Inhil, Inspektorat Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
- Majukan Pendidikan, Pj.Bupati di Wakili Asiaten 1 Setda Inhil Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dan PKS Bersama IKTA
- Pj Bupati Inhil Diwakili Asisten II Junaidy Hadiri Semarak GNPIP Wilayah Sumatera 2024
- Pemkab Inhil Melalui Inspektorat Adakan Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Daerah 2024
Ia menyebutkan, penerbitan Suket sesuai dengan arahan Ditjend Adminduk. Dimana, bagi kabupaten/kota yang persediaan blankonya habis, bisa menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik. Surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil terhitung mulai hari ini akan berlaku sampai tanggal 5 Januari 2023 mendatang.
"Suket sama fungsinya dengan KTP elektronik, juga tercatat di sistem Adminduk, hanya KTP fisiknya saja yang tidak ada," jelasnya.
Menurutnya, blangko KTP elektronik akan segera di cetak setelah persediaan tiba.
Tulis Komentar