Blangko KTP Eletronik Kosong, Disduk Capil Pekanbaru Gantikan Suket Sementara
Kilasriau.com, - Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, kosong. Sebagai gantinya, warga yang membutuhkan kartu identitas akan diberikan surat keterangan (Suket) sementara waktu.
Hal itu tertera pada pengumuman yang diletakkan di pintu masuk Kantor Disdukcapil Pekanbaru, Selasa (6/12/2022). Menurutnya, Disdukcapil sudah mengajukan permintaan blangko ke Pemerintah Pusat.
"Blangko KTP elektronik saat ini kosong, sebagai gantinya Disdukcapil Pekanbaru akan menerbitkan Suket," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.
- Ditanya Soal Dugaan Pungli Piket, Kadinkes Inhil Tak Merespons
- Perkuat Konektivitas di Sumatra Selatan, Hutan Karya Siap Fungsionalkan Tol Palembang-Betung Seksi 1-2
- Bupati dan Ketua TP PKK Inhil Satukan Langkah, Selaraskan Program 2026
- Kapolri Tekankan Optimalisasi Pengamanan dan Pelayanan di Ops Ketupat 2026
- Inhil Perkuat Kesiapan Pengamanan Mudik, Dukung Penuh Operasi Ketupat 2026
Ia menyebutkan, penerbitan Suket sesuai dengan arahan Ditjend Adminduk. Dimana, bagi kabupaten/kota yang persediaan blankonya habis, bisa menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik. Surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil terhitung mulai hari ini akan berlaku sampai tanggal 5 Januari 2023 mendatang.
"Suket sama fungsinya dengan KTP elektronik, juga tercatat di sistem Adminduk, hanya KTP fisiknya saja yang tidak ada," jelasnya.
Menurutnya, blangko KTP elektronik akan segera di cetak setelah persediaan tiba.


Tulis Komentar