Blangko KTP Eletronik Kosong, Disduk Capil Pekanbaru Gantikan Suket Sementara
Kilasriau.com, - Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, kosong. Sebagai gantinya, warga yang membutuhkan kartu identitas akan diberikan surat keterangan (Suket) sementara waktu.
Hal itu tertera pada pengumuman yang diletakkan di pintu masuk Kantor Disdukcapil Pekanbaru, Selasa (6/12/2022). Menurutnya, Disdukcapil sudah mengajukan permintaan blangko ke Pemerintah Pusat.
"Blangko KTP elektronik saat ini kosong, sebagai gantinya Disdukcapil Pekanbaru akan menerbitkan Suket," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.
- Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
- Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja
- Ketua TP PKK Inhil Hadiri Gelar Kasus Anak Korban Kekerasan, Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
- Pemkab Inhil Raih WTP Ke-10, Wabup Yuliantini Ajak ASN Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
- Bupati Herman Dukung Reforma Agraria Sebagai Kebijakan Strategis Nasional
Ia menyebutkan, penerbitan Suket sesuai dengan arahan Ditjend Adminduk. Dimana, bagi kabupaten/kota yang persediaan blankonya habis, bisa menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik. Surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil terhitung mulai hari ini akan berlaku sampai tanggal 5 Januari 2023 mendatang.
"Suket sama fungsinya dengan KTP elektronik, juga tercatat di sistem Adminduk, hanya KTP fisiknya saja yang tidak ada," jelasnya.
Menurutnya, blangko KTP elektronik akan segera di cetak setelah persediaan tiba.

Tulis Komentar