Perawat di RS Jambi Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang

KILASRIAU.com, - Seorang perawat di Rumah Sakit Raden Mataher, Jambi berinisial BP dilaporkan ke polisi setelah diduga melecehkan mahasiswi magang disana. Perawat itu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada anak magang tersebut dengan memaksa menariknya ke ruang operasi.

"Jadi dengan adanya mahasiswi magang di RSUD Raden Mattaher Jambi yang diduga telah dilecehkan oleh salah satu perawat di bagian instalasi kamar operasi maka kita telah melakukan pemanggilan yang bersangkutan dimana saat pemanggilan itu ada pula dari pihak Komite Koordinasi Pendidikan dan Komite Etik Keperawatan RSUD Raden Mattaher Jambi, maka dari itu kita sudah melakukan proses dalam kasus ini," kata Direktur RSUD Raden Mataher Jambi, dr Herlambang, Kamis (1/12/2022).

Dugaan pelecehan terhadap mahasiswi magang itu dilakukan pada 31 Oktober 2022 lalu. Saat itu orang tua mahasiswi tersebut mendengar cerita dari anaknya jika dirinya telah dilecehkan oleh perawat di RSUD Raden Mataher Jambi. Mendengar cerita itu orang tua mahasiswi magang pun kesal hingga melaporkan perbuatan perawat tersebut ke polisi.

"Bagian yang membawahi dan bertanggung jawab terhadap mahasiswa yang bertugas di RSUD melayangkan surat berita acara pelaporan yang ditujukan langsung ke Dekan FKIK Unja dan Komkordik Kedokteran FKIK Unja untuk menindak lanjuti masalah ini. Dari adanya surat ini dan setelah adanya laporan secara lisan dari instalasi kamar operasi, maka untuk menindak lanjuti masalah ini saat itu juga yang bersangkutan BP kita lakukan pemberhentian sementara karena belum ada hasil hukum pada yang bersangkutan," ujar dr. Herlambang

Herlambang juga menyebutkan jika surat pemberhentian sementara itu diterbitkan pada tanggal 03 November 2022. Saat ini kasus itu pun juga masih menunggu proses hukum tetap dari kepolisian setelah dilaporkan pihak yang diduga korban.

"Pada tanggal 03 November 2022 itu orang tua dari korban kan sudah mendatangi ke RSUD Raden Mattaher. Orang tua korban pun langsung membicarakan masalah yang menimpa anaknya itu dan aduan keluarga nya itu juga sudah kita terima," terang Herlambang.

Herlambang juga mengatakan jika saat pengaduan berlangsung, proses hukum yang dilaporkan keluarga korban ke polisi pun juga sudah berjalan. Bahkan sejak per tanggal 15 November 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan etik, maka disimpulkan bahwa tindakan terduga BP ini merupakan pelanggaran berat sehingga komite etik merekomendasikan BP untuk dilakukan pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menempatkan yang bersangkutan ke unit non pelayanan.

Herlambang juga menegaskan jika sejauh ini pihak Rumah Sakit Raden Mataher Jambi tidak pernah menutupi soal kasus ini. Dia pun menegaskan jika pihaknya akan selalu memberikan tindakan tegas bagi para pegawainya yang melakukan kesalahan secara fatal.

"Yang bersangkutan ini adalah seorang ASN dan tentu ini tidak dapat di toleransi dan akan tetap ditindak secara proses yang berlaku," tegas Herlambang.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi kedokteran di Universitas Jambi yang magang di RSUD Raden Mataher Jambi mulai terkuak ketika pihak orang tua korban membeberkannya ke publik. Pihak orang tua merasa kasus dugaan pelecehan terhadap anak perempuannya itu hingga kini belum ada kejelasan.

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat rumah sakit tersebut terjadi ketika mahasiswi kedokteran Unja itu sedang tengah berjalan di lorong di depan ruang operasi RS Raden Mattaher, untuk mengambil data riset pasien keperluan data magang.

Namun saat sedang berjalan, tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban lalu mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong. Saat masuk ke ruang operasi, pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban, dan mencium pipi korban.






Tulis Komentar