Berusaha Kabur, Tukang Cat Pencuri Motor di Denpasar Ditembak Polisi

KILASRIAU.com, - Seorang pria yang menekuni pekerjaan sebagai tukang cat di Kota Denpasar, Bali bernama Bambang Wisnu Pribadi (43) ditembak kakinya oleh polisi. Ia ditembak saat ditangkap di Sidoarjo. Sebelumnya, ia kabur usai melakukan pencurian sepeda motor di Denpasar.

"Terhadap yang bersangkutan kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/11/2022).

Hendra menuturkan, pria paruh baya tersebut awalnya mencuri sepeda motor merek Vespa Piaggio di Mal Robinson, tepatnya di halaman parkir McDonald Jalan Sudirman, Kota Denpasar pada Kamis (17/11/2022). Sepeda motor tersebut yakni milik seorang perempuan bernama Ni Wayan Erni Erawati (49).

Sepeda motor tersebut dibawa ke McDonald Mal Robinson oleh anak korban dan diparkir dalam keadaan kunci nyantol. Sepeda motor itu ditinggal untuk membuat tugas bersama dengan teman-temannya.

Setelah selesai mengerjakan tugas sekitar pukul 10.00 Wita, anak korban kembali ke tempat sepeda motor di parkir. Namun ternyata sepeda motor sudah hilang dan mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi awalnya mengamankan seorang laki-laki bernama Anang Wahyudi beserta satu unit sepeda motor Vespa Piaggio warna kuning tahun 2017. Kepada polisi, Anang Wahyudi mengaku menggadai sepeda motor Vespa Piagio dari Bambang Wisnu Pribadi.

"Dari penyelidikan tersebut, pelaku akhirnya mengarah kepada seorang laki-laki dengan inisial DWP umur 43 tahun. Untuk pekerjaan yang bersangkutan merupakan tukang poles (atau) tukang cat. Dengan alamat tempat tinggal di Padangsambian," jelas Hendra.

Menurut Hendra, pelaku merupakan warga asli Dusun Kletek RT 015/RW 007, Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Pelaku kemudian kabur ke daerah asalnya sehingga polisi memakan waktu cukup lama untuk menangkap yang bersangkutan.

"Untuk usaha yang kami lakukan dalam mengejar pelaku bisa dibilang lumayan lama karena yang bersangkutan melarikan diri ke luar kota," ungkap Hendra.

"Jadi setelah melakukan aksinya, kendaraan digadai (atau) dijual oleh yang bersangkutan, lalu yang bersangkutan melarikan diri ke Sidoarjo. Kami kejar ke Sidoarjo, kemudian ketangkapnya di Sidoarjo," sambungnya.

Pada saat ditangkap itulah, polisi menembak kaki yang bersangkutan. Menurut Hendra, tindakan tegas dan terukur yang dilakukan sesuai instruksi dari Kapolresta Denpasar terhadap setiap pelaku tindak kejahatan, baik kejahatan jalanan, kejahatan terorganisir, maupun kejahatan terhadap narkotika.

Motif pelaku melakukan pencurian yakni namun pembeli tidak mau. Akhirnya sepeda motor tersebut digadaikan dengan harga Rp 5 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk pelunasan gadai sepeda motor Mio sebesar Rp 2 juta, beli handphone (HP) sebesar Rp 350 ribu, bayar sewa kamar kos Rp 600 ribu dan bayar utang sebesar Rp 400 ribu.

Kemudian uang sisanya digunakan oleh pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi dapat mengamankan uang tersisa Rp 200 ribu dari kantong pelaku. Adapun barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Vespa Piaggio warna kuning nomor polisi DK-3042-AAK dan satu buah HP merek Iphone warna putih.

Polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pelaku diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.






Tulis Komentar