Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan & Kepatuhan kepada PWBD bersama Kejaksaan Negeri, Disnaker, DPMPTSP, dan APINDO Kabupaten Indragiri Hulu
KILASRIAU.com, Rengat - BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Cabang Rengat kembali menyelenggarakan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan & Kepatuhan kepada PWBD bersama Kejaksaan Negeri, Disnaker, DPMPTSP, dan APINDO Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (08/11).
Sosialisasi ini dilakukan untuk lebih meningkatkan pemahaman pemberi kerja akan tanggung jawabnya terhadap pekerja berkaitan dengan program jaminan ketenagakerjaan yang harus dan wajib diikuti. Begitu juga informasi mengenai penambahan manfaat dari program BP Jamsostek terhadap peserta dengan hadirnya peraturan baru, serta sanksi atau ancaman hukuman bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap kalau ada yang belum terhadap perusahaan wajib belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon segera daftarkan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Rulli Jaya Santika, Selasa (08/11) di Rengat.
Terdapat 40 PKBU yang dipanggil dalam kegiatan tersebut. hal ini untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan terhadap pekerjanya. petugas pemeriksa bpjs ketenagakerjaan cabang rengat berkolaborasi dengan kejari dalam hal ini kasidatun untuk melakukan sosialisasi kepatuhan erhadap pemberi kerja. kegiatan ini juga semakin efektif dengan menggandeng unsur pemerintahan seperti disnaker & dpmptsp, serta apindo. diharapkan dengan kegiatan ini akan semakin meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di daerah kabupaten Indragiri Hulu.
- Rajut Persatuan dalam Bingkai Hukum, KNPI Inhil Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Inhil: Pemuda dan Adhyaksa Bersatu untuk Negeri
- Bentengi bullying dan kekerasan pada Santri, FKPP dan Kemenag Pekanbaru Gelar Santri Leadership Academy
- Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang
- KH. MUHAMMAD MURSYID TERPILIH SECARA AKLAMASI SEBAGAI KETUA UMUM KBB PROVINSI RIAU PERIODE 2026–2030
- MUSWIL KBB KE-III RIAU: MERAJUT PERSAUDARAAN, MENJAGA MARWAH BANJAR
Sementara Kejaksaan Negeri Rengat diwakili KasiDatun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Galih Aziz di dampingi plt. KADISNAKER Indragiri Hulu Hj. Dewi Deva Yanti menyampaikan berdasarkan instruksi Presiden tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek maka tugas Kejaksaan adalah memberikan sanksi pidana apabila pemberi kerja atau pemilik perusahaan tidak memenuhi ketentuan berlaku.
Dengan mengikuti sosialisasi ini diharapkan dapat diterapkan dalam memenuhi program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila bapak ibu tidak patuh terhadap program yang sudah diberikan maka BPJS dapat melapor ke kepolisian, lalu diproses lalu menyerahkan ke Kejaksaan Negeri kemudian dilanjutkan dengan persidangan," pungkasnya.

Tulis Komentar