Tak kunjung Dikerjakan, Praktisi Hukum Soroti Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka
KILASRIAU.com, Indragiri Hilir - Praktisi hukum, Yudi Pramana Putra, SH mengingatkan terhadap penyelenggara mengenai lambannya pengerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka di Pusat Kota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Melihat lambannya progres pengerjaan oleh pihak pelaksana, proyek yang memakan anggaran 3.5 Miliyar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2022 kini menjadi sorotan.
Dikatakan Yudi Pramana Putra, SH, hal itu dikarenakan pengerjaan ruas jalan tersebut awalnya sudah dilakukan penimbunan, akan tetapi karena terlalu lama dibiarkan, kini ruas jalan tersebut kembali menimbulkan lubang baru.
- Jalan Desa Kuala Lemang Segera Mulus, Kodim 0314/Inhil dan Warga Bergotong Royong Kebut Semenisasi
- Pengerjaan Jalan Kota Baru Reteh Disorot, Warga Desak PUPR dan DPRD Inhil Turun ke Lapangan
- Jamin Kualitas Infrastruktur Desa, Kodim 0314/Inhil dan Dinas PU Lakukan Pengambilan Sampel Silinder Beton TMMD ke-130
- Pastikan Kenyamanan Pengguna Jalan, Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan JTTS dan Bangun Akses Baru di Tol Terpeka
- Kejar Target TMMD Ke-130, Kodim 0314/Inhil Kebut Pengerjaan Semenisasi Jalan 1 KM di Desa Kuala Lemang
"Ingat! hal itu membahayakan pengguna jalan," tuturnya, Senin (7/11/2022).
Lanjut Yudi, berdasarkan UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, di dalam pasal 273 ayat satu (1) mengatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak 12 juta.
Dalam ayat dua (2) mengatakan kalau mengakibatkan luka berat maka dapat di pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 25 juta rupiah.
Sedangkan pada ayat tiga (3) menyatakan kalau mengakibatkan korban meninggal dunia maka dapat diberikan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan maksimal 5 tahun dan denda maksima 120 juta rupiah.
"Ini sanksi pidana terhadap kelalain bagi penyelenggara jalan menurut UU," kata Yudi yang juga Kuasa Hukum PJi-Demokrasi Kabupaten Inhil.
Lanjutnya, penyelenggara jalan yang dimaksud oleh pasal ini merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengawasan jalan. Ini merupakan penjelasan yang dimaksud dalam ketentuan dari UU No 38 tahun 2004 tentang jalan dan juga di dalam pasal 24 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 sudah menegaskan bahwa penyelenggara jalan itu wajib segera dalam melakukan perbaikan jalan yang rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Dalam ayat dua (2) nya mengatakan kalau memang belum bisa dilakukan perbaikan setidaknya memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sehingga pengguna jalan dapat berhati hati dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," papar Yudi Pramana Putra, SH.
Sementara itu, dari pantauan langsung dilapang, Selasa (8/11/2022) pukul 10.30 Wib terlihat para pekerja tengah kembali memperbaiki timbunan jalan yang sebelumnya berlubang.

Tulis Komentar