KPU Inhil Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan AD HOC Pemilu 2024 dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyelenggarakan Sosialisasi pembentukan badan AD HOC pemilu tahun 2024 dan penggunaan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) di kecamatan Tembilahan di aula Hotel Top

Kilasriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyelenggarakan Sosialisasi pembentukan badan AD HOC pemilu tahun 2024 dan penggunaan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) di kecamatan Tembilahan di aula Hotel Top 5 Tembilahan, Sabtu (5/11/22).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc,  serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.  

Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

Untuk itu, dalam pelaksanaan tersebut diikuti 10 kecamatan diantaranya Kecamatan Tembilahan, Hulu, Tanah Merah, Gaung Anak Serka, Tempuling, Kuindra, Concong, Kempas, Batang Tuaka, dan Kecamatam Gaung. Dimana sebelumya telah dilaksanakan di wilayah utara serta diikuti lima Kecamatan diantaranya kecamatan Mandah, Pelangiran, Pulau Burung,  Kateman, dan Belengkong.

Ketua KPU Kabupaten Inhil, Herdian Azmi mengatakan pelaksanaan pada hari ini bertujuan untuknmemperkenalkan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) serta cara mengoperasikannya.

"Aplikasi ini belum pernah digunakan dan saat ini kita maju satu langkah dengan mengikuti perkembangan zaman yang dimana semuanya sudah melalui online. Untuk itu, kami memperkenalkan Aplikasi ini serta mensosialisasikan bagaimana cara mengoperasikannya," kata Azmi.

Disisi lain, Ketua KPU Inhil Azmi menyebutkan SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN).

Maka dari itu, Sosialisasi Kebijakan Umum Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 ini merupakan hal yang vital dalam penyelenggaraan pemilu, dimana badan adhoc merupakan ujung tombak KPU, oleh karenanya perlu merekrut orang-orang yang memiliki kualitas.

"Sebagaimana diketahui untuk pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana kedepan pendaftarannya akan dilakukan secara Online, baik itu Pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, PPK maupun PPS.  Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu," jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua KPU Inhil Azmi menyebutkan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan sementara Panitia Pemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya. Adapun waktu pendaftaran PPK, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat.

"Maka dari itu, dengan adanya aplikasi tersebut dapat menciptakan sistem pekerjaan yang praktis, akurat, dan ramah penggunaan. Oleh karenanya kami berharap seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang telah didapat dan diimplementasikan pada saat melaksanakan Pemilu. Dan informasi tambahan bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik  https://siakba.kpu.go.id/.," tuturnya.






Tulis Komentar