Pemkab Tetap Taat Aturan Dalam Penyusunan Ranperda APBD Kuansing 2023

foto: Plt Bupati Kuantan Singingi, Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM

 

TELUK KUANTAN — Terkait pemberitaan di salahsatu media di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terkait Ketua DPRD Kuansing Dr. Adam, SH.,MH yang mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing tak kunjung serahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023, Plt Bupati Kuansing Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM dengan tegas mengatakan bahwa sejauh ini Pemkab Kuansing tetap taat aturan dalam penyusunan RAPBD Tahun 2023.


 

 

Hal demikian disampaikan Plt Bupati Suhardiman Amby saat ditanya awak media
ketika selesai rapat Persiapan Ekspo Porprov 2022 di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Senin (31/10/2022) siang, terkait perkataan Ketua DPRD yang mengatakan bahwa Pemkab tak kunjung serahkan RAPBD. Dimana Adam juga mengatakan bahwa, jangan nanti dewan yang disalahkan.


Suhardiman Amby menyampaikan bahwa salah satu bentuk dari keseriusan Pemkab adalah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada Dewan (DPRD Kuansing) sejak bulan Juli 2022 yang lalu.

“Mengenai kesiapan Ranperda APBD 2023, secara substansi sudah siap, namun ada sedikit penyesuaian khususnya terkait dengan Dana Bagi Hasil atau DBH dari Pemerintah Pusat yang terjadi penurunan dengan total angka yang cukup signifikan mencapai 31 Miliar lebih, sesuai dengan surat Dirjen Perimbangan Nomor  S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022. Sehingga perlu penyesuaian rencana belanja daerah,” kata Suhardiman Amby membeberkan.

“Kami yakin minggu pertama November 2022 ini Ranperda tersebut sudah dikirim ke DPRD untuk dibahas dan disetujui, sehingga, sudah dapat ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) paling lambat akhir bulan November, sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022,” kata Suhardiman Amby menjelaskan.

Dikesempatan lain, Penasehat Ahli Bupati, Ir. H Irman Oemar, MSi, ketika ditanyakan
tentang pengembalian KUA dan PPAS, beliau merasa heran, harusnya bukan dikembalikan tapi dibahas untuk selanjutnya disetujui dalam nota kesepakatan bersama antara pimpinan Dewan dan Bupati, ujarnya.

Beliau menyayangkan sekali lama proses pembahasan dan persetujuannya, apalagi menurut info, bahwa Pemkab Kuansing sudah menyampaikan KUA dan PPAS tersebut ke dewan pada Juli 2022 lalu.

“Sehingga jika semua serius sebenarnya sudah bisa ditandatangani nota kesepakatan bersama sesuai ketentuan pada pertengahan September 2022 lalu,” ungkap Irman Oemar yang juga merupakan Mantan Pj Bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu.

Irman Oemar yang juga pernah menjabat Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara itu yakin jika semua pihak komit untuk kepentingan masyarakat, masih ada waktu sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, “bahwa penetapan dan pengesahan Perda selambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir dapat dicapai,” demikian Penasehat Ahli Bupati Kuansing, Ir. H Irman Oemar, MSi menyampaikan. (*)






Tulis Komentar