6 Orang Sudah Ditetapkan Polri Sebgai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
KILASRIAU.com, - Polri akhrinya menahan 6 tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hari ini Senin (24/10). Sejauh ini sudah ada 135 tewas.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keenam tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jawa Timur.
"Info terakhir, dari hasil pemeriksaan tambahan keenam itu langsung ditahan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
- Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
- Aktivis Muda Kabupaten Pelalawan Tegas Dukung Kedudukan Polri Berada Dibawah Presiden
- Di Balik Tembok Rutan Medan, Karakter dan Harapan Kembali Dibangun
- Ketika Denda Belum Menjawab Rasa Keadilan Lingkungan
Dedi menuturkan, keenam tersangka yang ditahan yakni Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKB Hasdarmawan, Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Keenamnya itu AH sebagai Ketua Panpel, SS Security official, AHL sebagai dirut PT LIB dan 3 anggota Polri (berinisial) WS, BS, dan H," ujar Dedi.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022. Dedi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Masih menunggu berkas perkara dulu," pungkasnya.

Tulis Komentar