6 Orang Sudah Ditetapkan Polri Sebgai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
KILASRIAU.com, - Polri akhrinya menahan 6 tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hari ini Senin (24/10). Sejauh ini sudah ada 135 tewas.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keenam tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jawa Timur.
"Info terakhir, dari hasil pemeriksaan tambahan keenam itu langsung ditahan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
- DPRD Inhil Gelar Paripurna Istimewa Milad ke-61, Iwan Taruna: "Syukuri Anugerah, Bangkitkan Marwah"
- Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
- ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
- Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
Dedi menuturkan, keenam tersangka yang ditahan yakni Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKB Hasdarmawan, Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Keenamnya itu AH sebagai Ketua Panpel, SS Security official, AHL sebagai dirut PT LIB dan 3 anggota Polri (berinisial) WS, BS, dan H," ujar Dedi.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022. Dedi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Masih menunggu berkas perkara dulu," pungkasnya.

Tulis Komentar