6 Orang Sudah Ditetapkan Polri Sebgai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
KILASRIAU.com, - Polri akhrinya menahan 6 tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hari ini Senin (24/10). Sejauh ini sudah ada 135 tewas.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keenam tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jawa Timur.
"Info terakhir, dari hasil pemeriksaan tambahan keenam itu langsung ditahan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
- Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan
- Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’
- Pertahankan Opini WTP, Wamenaker Minta Jajaran Kemnaker Jaga Akuntabilitas
- Indonesia-Iran Bahas Penguatan Pelatihan Vokasi, Jaminan Sosial dan Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas
- Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Dedi menuturkan, keenam tersangka yang ditahan yakni Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKB Hasdarmawan, Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Keenamnya itu AH sebagai Ketua Panpel, SS Security official, AHL sebagai dirut PT LIB dan 3 anggota Polri (berinisial) WS, BS, dan H," ujar Dedi.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022. Dedi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Masih menunggu berkas perkara dulu," pungkasnya.

Tulis Komentar