KPU Dianggap Kurang Memberikan Ruang Kepada Lembaga Pemantauan Dalam Pengawasan Pemilu

Sumber : kompas

KILASRIAU.com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikritik karena dianggap tidak memberikan ruang yang cukup bagi lembaga pemantau untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan sejauh ini.

Sebagai informasi, KPU telah membuka pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, dengan total ada 40 partai politik yang mendaftar.

Namun, hanya 24 partai politik yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual. Sedangkan 6 partai lain dinyatakan gugur.

Sementara itu, Proses verifikasi faktual saat ini masih berlangsung.

"KPU tidak pernah mengundang pemantau pemilu untuk datang dalam setiap tahapan: pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual seperti saat ini," ujar Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

"Kami pemantau, ruang yang pernah kami gunakan adalah di pendaftaran. Itu pun kami inisiatif sendiri," sambungnya.

Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 23 lembaga pemantau pemilu yang diakreditasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, termasuk KIPP.

Sebanyak 23 lembaga pemantau pemilu itu terakreditasi sebagai pemantau di level nasional.

Ia menambahkan, karena pemantau pemilu tidak dilibatkan secara langsung oleh KPU, maka mereka tidak bisa menilai kelayakan partai politik yang sejauh ini telah lolos tahapan verifikasi administrasi.

Padahal, menurutnya, hal ini penting bukan hanya pada tataran teknis. Tetapi juga filosofis demokrasi.

"Ini adalah proses yang membentuk atau menentukan sistem presidensial kita. Filosofinya perlu kita pahami, ini bukan sekadar teknis, tapi secara filosofis, bagaimana partai politik pada Pemilu 2024 akan menentukan sistem presidensial dengan multipartai sederhana," ujarnya.

"Multipartai sederhana perlu dipahami untuk meyakinkan kita semua sebagai bangsa agar proses penetapan yang dilakukan sebelumnya dari pendaftaran dan verifikasi administrasi dan faktual, itu betul-betul menghasilkan partai yang mengikuti pemilu sesuai undang-undang," pungkasnya.






Tulis Komentar