Optimalisasi Penyediaan Layanan Pada Toilet Prioritas (Rentan dan Disabilitas) Dengan Memasang Panic Button Alaram di PA Tembilahan
KILASRIAU.com - Pengadilan Agama (PA) Tembilahan melakukan pemasangan Panic Button Alaram di toilet prioritas (rentan dan disabilitas) pada tanggal 18 Oktober 2022 yang lalu.
Pemasangan ini berdasarkan Pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Lembaga penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung RI beserta badan peradilan dibawahnya wajib memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas khususnya pemenuhan rasa aman dan nyaman termasuk dalam hal ini adalah menggunakan fasilitas seperti toilet.
"Untuk itu peserta memiliki ide kreatif dengan melakukan Optimalisasi Penyediaan Layanan Pada Toilet Prioritas (Rentan dan Disabilitas) dengan Memasang Panic ButtonAlarm di Pengadilan Agama Tembilahan," kata Ketua PA Tembilahan Amiramza.
- Bukan via Grup WhatsApp, Ini Tips Orang Tua Pantau Anak di Sekolah ala Profesor SEVIMA
- Busurberita Klarifikasi: Berita Reses DPRD Inhil Bukan Hoaks dan Sudah Terverifikasi
- Bupati Inhil, Herman Dorong Peran Strategis Pemuda, KNPI Inhil Perkuat Kolaborasi Lewat Kopi Morning
- Bupati Inhil Apresiasi KNPI Inhil Atas Wujud Sinergitas Lintas Organisasi Kepemudaan
- Diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Apresiasi Konfercab ke-5 GMNI
Lebih lanjut, Ketua PA Tembilahan Amiramza menjelaskan Panic button alarm adalah perangkat elektronik yang dirancang khusus untuk membantu memperingatkan seseorang dalam situasi darurat dimana ancaman terhadap orang, serta properti yang ada. Adapun beberapa fungsi dari panic button alarm ini yaitu, Upaya preventif (pencegahan) akan tindak kejahatan, Menjamin keselamatan dan keamanan pengguna layanan, Menaikkan reputasi penyedia layanan, dan Meningkatkan kualitas pelayanan pada Pengadilan Agama Tembilahan.
"Dengan dukungan berbagai pihak dan koordinasi yang telah dilakukan bersama mentor Zulfikar, serta meminta izin Kasubag umum untuk memasang dan melakukan uji coba pada alat panic button alarm tersebut, karena panic button alarm adalah salah satu bentuk pemenuhan rasa aman dan nyaman pengguna layanan prioritas rentan dan disabilitas sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan prima pada lingkungan Peradilan," jelasnya.**

Tulis Komentar