Rapat Tim PORA Kabupaten Kuansing, Perketat Pengawasan Orang Asing

TELUK KUANTAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menggelar Rapat Tim pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang dilaksanakan di Ballroom Angela Hotel, Rabu (19/10/2022).

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Irwanto selaku Ketua Tim PORA dan diikuti oleh Kepala Seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian dan seluruh instansi-instansi yang tercantum dalam Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan tentang Anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Kuansing.

Dalam rapat ini dibahas tentang isu-isu keimigrasian yang sedang terjadi baik isu nasional maupun yang ada disekitar Wilayah Kuansing serta masalah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi anggota Tim PORA khususnya untuk orang asing yang berada di wilayah Kuansing. Rapat Tim PORA ini juga sebagai ajang pertukaran informasi antar anggota Tim PORA.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Teodorus Simarmata yang juga hadir sebagai narasumber memberikan paparan terkait pengawasan orang asing yang akan masuk ke Indonesia mengisi identitasnya serta maksud dan tujuannya datang ke Indonesia.

Dikatakannya, rapat tim Pora ini merupakan implementasi dari undang-undang nomor 6 tahun 2011. Untuk itu, lanjut Teo, jajaran kantor imigrasi Tembilahan mengadakan koordinasi bersama aparat terkait di kabupaten Kuansing untuk melaksanakan pengawasan orang asing baik yang berkunjung maupun bertugas atau bekerja di Kuansing.

Menurut Teo, dengan diadakannya koordinasi bersama tim Pora Kuansing pada hari ini Rabu (19/10/2022), akan tercipta sinergitas dalam rangka pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke daerah. Dikatakannya juga bahwa hal inilah yang menjadi tujuan utama diadakannya rapat koordinasi bersama tim Pora Kuansing. 

"Pada prinsipnya, imigrasi siap melayani," begitu dikatakan Teo.

Terkait permasalahan kantor yang belum ada di Kuansing, "kami juga sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol Kuansing dan Kantor Imigrasi Tembilahan, kami tinggal menunggu surat dari Pemerintah Daerah. Apabila ada surat maka kami akan adakan rapat bersama untuk evaluasi terkait kebutuhannya," demkian Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Teodorus Simarmata menuturkan.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Irwanto, mengatakan bahwa, sebenarnya kantor sudah ada di Tembilahan, dan Kuansing sendiri di bawah kantor Imigrasi Tembilahan.

"Kantor kita ada di Tembilahan, sementara wilayah Kuansing inikan di bawah kantor imigrasi tembilahan, jadi saya kira tidak ada masalah, hanya di sini kan minta buka. Kita harus melihat fasilitas yang diajukan Pemda,  kita melihat potensi daerah," kata Irwanto.

"Ada 3 daerah kita yang kantornya 1, yaitu daerah kabupaten Indragiri Hulu, kabupaten Kuansing, dan Tembilahan. Jadi, kantornya saat ini di Tembilahan," kata Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Irwanto menjelaskan.

Di samping itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker), Mardansyah, S.Sos,MM melalui Plt Kabid P3K2 Dinas PMPTSP Naker Kuansing Hevi Heri Antoni, S.Sos.,MSi mengatakan, di Kuansing sendiri diduga ada orang asing yang menggunakan visa kunjungan tetapi orang asing ini bekerja di salah satu perusahaan di Kuansing.

"Jika ada orang asing yang kedapatan menggunakan visa kunjungan dan ternyata dia bekerja di Kuansing, maka akan kita laporkan," begitu kata Hevi saat dikonfirmasi usai acara rapat Tim Pora Kuansing di Teluk Kuantan.

"Intinya hal seperti itu sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Dilanjutkan Hevi, ada juga beberapa Perusahaan di Kuansing mempekerjakan orang asing yang sudah memberikan laporan imigrasinya.

Semoga dengan adanya Rapat Tim PORA ini, sinergitas antar instansi terjalin dengan baik sehingga fungsi pengawasan terhadap orang asing berjalan dengan baik di Kuantan Singingi.(*)

 






Tulis Komentar