Dua Orang Diduga Pelaku Penipuan Berhasil Diamankan Polsek Payung Sekaki

Dua orang pria berinisial AB alias AL (31) dan FS alias P (30) diamankan Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki. (Siberone.com)



Kilasriau.com - Dua orang pria berinisial AB alias AL (31) dan FS alias P (30) diamankan Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan daging sapi, ayam dan ikan dengan berat keselurahan 1.492,5 kilogram.

Kejadian bermula saat pelaku membeli daging sapi, ayam dan ikan dari korban, Liong Hutabarat (38) dengan berat keseluruhan 1.492,5 kilogram seharga Rp 123.924.500 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) via WhatsApp pada tanggal 16 September 2022.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK, MH melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati mengungkapkan korban sudah menagih uang atas pembelian tersebut saat jatuh tempo, namun pelaku tidak juga membayar.

“Pelaku mengaku kepada korban bahwa pesanan untuk usaha catering miliknya yang berada di Jalan Kayu Manis. Kemudian korban menyiapkan pesanan pelaku dan tanggal 17 September 2022 sekira jam 13.00 dan dua orang anggota korban mengantar pesanan. Anggota korban menyerahkan faktur pemesanan yang jatuh tempo, sampai tanggal 24 September korban menagih uang hasil penjualan kepada pelaku sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang diberikan namun pelaku tidak membayar uang tagihan dengan alasan yang tidak pasti,” jelasnya AKP Nursyafniati pada konferensi persnya, Selasa (18/10/2022).

Sudah berulang kali menagih uang pesanan tersebut namun tidak ada etikat baiknya untuk membayar pesanan dan selalu menghindar, korban pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki pada (30/9).

Atas laporan korban, AKP Nursyafniati memerintah Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Asbi Abdul Sani SH melakukan penyelidikan berdasarkan nomor Handphone pelaku yang masih aktif. Setelah diketahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan mengaman pelaku (A) dirumahnya Jalan Perjuangan Gang Mulya Kota Pekanbaru.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan pelaku (P) yang menjadi otak pemesanan daging tersebut. Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengaman pelaku (P) dirumahnya, Jalan Perkasa Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku saat diintrogasi, daging, ayam dan ikan tidak digunakan untuk usaha catering namun dijual kembali oleh pelaku. Dan hasilnya digunakan untuk DP pembelian mobil, motor dan perlengkapan untuk usaha catering.

Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki mengamankan barang bukti berupa 1 lembar faktur pemesanan daging, 1 unit mobil Honda Brio warna Merah BM 1418 EQ, Screnshot percakapan WhatsApp dan 1 unit HP Realme.

"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek.






Tulis Komentar