Polsek Limapuluh Berhasil amankan Pelaku Pengedar Sabu

pelaku dan barang bukti (Siberone.com)



Kilasriau.com - Terus berkomitmen untuk tetap melakukan memberantas peredaran Narkoba yang ada di Kota Pekanbaru, Unit reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial M yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu pada (14/10) lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu - sabu telah diamankan di di Perumahan Tampan Permai Jalan Papan Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Karya Kota Pekanbaru.

Disampaikan Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warga di daerah tampan yang diduga sebagai pengedar sabu - sabu, atas informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi SH beserta tim melakukan penyelidikan. 

Hasil dari penyelidikan tim beserta dengan tim Brantas BNNP Riau berhasil mengamankan 1 Orang pelaku di Perumahan Tampan Permai Jalan Papan Kel. Tuah Madani Kecamatan Tuah Karya Kota Pekanbaru

"Setelah dilakukan penggeledahan diamankan juga 1 (satu) buah tempurung yang berisikan - 1 (satu) buah bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba jenis sabu), 2 (dua) buah bungkusan plastic klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba jenis sabu)," ucap Kapolsek, Senin (17/10/2022).

Selain itu, turut juga diamankan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak kayu warna coklat yang berisikan bungkus rokok merk Djisamsoe dan didalamnya 2 (dua) bungkus plastic klip kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba Janis sabu) dengan Berat Kotor Narkotika Jenis Sabu 3.69 Gram.

Untuk pelaku dilakukan pemeriksan Urine dan Positif (+) mengandung Met Amphetamin dengan pasal sangkakan yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terakhir, Kompol Dany menyampaikan untuk berkomitmen melakukan pemberantas narkoba di Kota Pekanbaru.

"Kami berharap kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tentang keberadaan pengederan Narkoba agar tidak segan untuk segera melaporkan ke pihak Polsek Limapuluh," pungkas Kapolsek Limapuluh.






Tulis Komentar