Pria di Lampung Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Membawa Sabu
Kilasriau.com - Kedapatan bawa sabu, seorang pria di Lampung, berinisial DN (30), warga Desa Karang Mulyo, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi. Ia ditangkap di pinggir Jalan Peladangan Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (16/10/2022) dini hari.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, ditangkapnya pelaku ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Tiyuh Tunas Asri. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di lokasi.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
"Saat petugas kami tiba di sana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya," katanya, Minggu.
Dari tangan pemuda ini, lanjutnya, petugasnya berhasil menyita BB berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, handphone (hp) merek vivo warna biru, dan motor jenis Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Tulis Komentar