Sakit Hati Sering Dihina Mertua, Pria di Karawang Tega Membunuh Istrinya Dengan Sadis
Kilasriau.com - Diduga karena sakit hati sering dihina mertua, seorang pria berinisial AS (31) di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, tega membunuh istri dengan sadis. Korban S (20) sempat diajak jalan oleh AS yang kemudian dicekik dan dibekap hingga tewas.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/10) sore. Kemudian pelaku sempat kabur dan berhasil kami tangkap Minggu (16/10) Subuh," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Minggu (16/10/2022).
- Kasau Resmikan Tugu Pesawat Lanud RSA Bersama Danlanud RSA Natuna
- Lanud RSA Natuna Sambut Hangat Kedatangan Kasau dan Ketua Umum PIA AG
- Danlanud RSA Natuna Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara TNI AU Gelombang I Tahun 2024
- Jupri Mantalo Kecewa' Nobar Piala AFC-U23 Timnas INDONESIA VS UZBEKISTAN Indonesia Harus Kalah Skor 2-0
- TNI AU Natuna Gelar Upacara HUT ke-78 Berlangsung Khidmat
Menurut Arief, pelaku AS sempat buron setelah membunuh istrinya. Dia sembunyi di kolong jembatan Cikampek. Kemudian AS menginap di salah satu kenalannya. Keberadaannya kemudian berhasil diketahui polisi yang sedang mengejarnya. "Kami tangkap tadi pagi, (Minggu) Subuh, pelaku sembunyi di salah satu rumah kenalannya di Cikampek," katanya.
Menurut Arief, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui AS nekat membunuh istrinya karena merasa terhina oleh mertuanya yang selalu marah dan meremehkan dirinya. Saking kesalnya terhadap mertua dia nekat mencekik dan membekap istrinya hingga tewas.
"Dia melampiaskan kekesalannya itu kepada istrinya dengan dicekik hingga tewas," ujarnya.
Menurut Arief, berdasarkan keterangan saksi sebelum korban dibunuh sempat berjalan bersama dengan pelaku AS. Kemudian keduanya terlihat tetangga sekitar pulang ke rumah. Namun sekitar setengah jam setelah masuk ke rumah, pelaku mengirim pesan WA kepada salah seorang tatangganya, Inah dari handphone milik korban yang berisi permohonan maaf dari AS yang telah membunuh istrinya. Kemudian Inah menuju rumah korban dan menyaksikan korban sudah tewas.
Atas perbuatan pelaku AS dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tulis Komentar