KPU Inhil Laksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwaklan Perempuan 30 % dan Kantor Tetap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024,

KILASRIAU.com  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Verifikasi Faktual
Kepengurusan, Keterwaklan Perempuan 30 % dan Kantor Tetap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Ahad (16/10/22).

Pelaksanaan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU nomor 384 tahun 2022, dan Pengumuman KPU RI nomor : 9/PL.O1.1-Pu/05/2022.

Ketua KPU Kabupaten Inhil, Herdian Azmi saat diwawancarai awak media mengatakan hari ini sudah mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilihan 2024. Dan ini adalah sebuah tahapan dari pada tahapan pendaftaran bagi partai politik yang sedang berjalan.

"Sebagai mana diketahui bahwa di Inhil ada 6 partai politik yang akan melakukan verifikasi faktual. Kami telah mengunjungi tiga parpol diantara adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Umat Kabupaten Inhil jalan H Arif, gang Kampung Baru 2, Tembilahan, Pimpinan cabang partai kebangkitan nusantara (PKN) Kabupaten Inhil jalan Budiman, Tembilahan dan Partai Garuda jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan. Dan sisanya akan dilakukan esok hari," Azmi usai mengunjungi tiga parpol tersebut.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Inhil, Herdian Azmi menuturkan verifikasi ini dilaksanakan untuk memastikan apakah kepengurusan yang disebut kan didalam SK kepengurusan partai politik betul-betul sesuai fakta nya.

Oleh karena itu, pihaknya  berkunjung ke partai politik masing-masing dengan mencocokan dokumen ke pengurus yang di miliki dan dibandingkan dengan yang ada di pisipol dan inilah yang menentukan apakah dari jumlah pengurus tersebut memenuhi syarat atau tidak.

"Yang kami lakukan hari ini adalah langkah langkah untuk Pemilu 2024. Dari tiga parpol yang kita kunjungi semuanya menunjukkan kesesuaian dan kita juga telah melihat KTP dan pengurusnya  dengan data pisipol semuanya ada kesesuaian," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa untuk keputusan peserta partai politik pemilu 2024 itu tanggal 14 Desember 2024 dan ini ada di Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU-RI). Karena ini adalah sebagian proses untuk menentukan apakah partai politik ini lolos atau tidak untuk menjadi peserta partai pemilu.

"Jadi, peserta partai politik pemilu 2024 itu ada di KPU-RI. Setelah tahapan dilalui maka barulah bisa diputuskan. Karena kami masih ada tahapan seperti verifikasi anggota setiap partai politik di Kabupaten sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat jumlah 653 anggota sesuai dengan ketentuan Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Maka dari itulah sasaran verifikasi faktual ini ada tiga diantaranya, ialah Verifikasi Anggota, Verifikasi Kantor, dan Keterwakilan 30% wanita," ucapnya.






Tulis Komentar