Dua Pelaku Asal bengkalis Dibalik Penemuan Mayat Perempuan Di Septic Tank Dituntut 14 Tahun Penjara

Penemuan korban Mira Marlina (22) di septic tank akibat tindak pidana kedua pelaku (Riauterkini.com)



Kilasriau.com - Masih ingat dengan penemuan mayat perempuan di septic tank dan teridentifikasi Mira Marlina (22) pada Ahad (3/4/22) silam di Jalan Bantan Gang Sampun Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis?

Dua pelaku paling bertanggung jawab, Rio Syahputra dan Aris Albar alias Aris dituntut oleh Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dibacakan Rabu (12/10/22) dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun penjara potong masa tahanan.

Agar majelis hakim mengadili, karena kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dengan hukuman 14 tahun penjara," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Rabu (12/10/22) tadi malam.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi atau pembelaan para terdakwa terhadap tuntutan PU pada pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku diduga paling bertanggung jawab pembunuhan seorang perempuan Mira Marlina (22), ditemukan meninggal dunia di septic tank rumah kosong, Ahad (3/4/22) sekitar pukul 06.15 WIB silam.

Para pelaku diamankan petugas setelah 3x24 jam atau tiga hari melakukan penyelidikan. Para tersangka ini diamankan petugas secara terpisah, kemudian petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya diduga juga turut serta yang masih di bawah umur namun tidak ditahan karena sesuai ketentuan.

Dua pelaku utama menghabisi nyawa korban yakni tersangka Aris Albar (22), berdomisili di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis dan tersangka Rio Syahputra (19), berdomisili di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan.

Polisi berawal meringkus RS pada Rabu (6/4/22) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara karena mencoba melawan, petugas menghadiahi timah panas. Kemudian petugas menemukan lokasi pelarian tersangka Aris di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Tersangka Aris diringkus petugas pada Sabtu (9/4/22) karena mencoba melawan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya diduga turut serta, yaitu SS (16) dan DS (13) dan keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Pembunuhan terjadi berawal dari tindak pidana pencurian yang dilakukan para pelaku dan dipergoki oleh korban Mira. Para pelaku mencekik korban dan ketika tidak berdaya dimasukkan ke septic tank.






Tulis Komentar